Pemkab Asahan Capai 1,9 Miliar Pajak Mineral Bukan Logam -->

Advertisement

Advertisement

Pemkab Asahan Capai 1,9 Miliar Pajak Mineral Bukan Logam

Kamis, 17 Januari 2019

KISARAN - Hasil perolehan pajak yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan pada tahun 2018 dari pajak mineral bukan logam dan batuan mencapai 1,9 miliar Rabu (16/1/2018) sekitar Pukul 10.00 wib. 

Sedangkan dari pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)  6,2 miliar. Hal ini melebihi target yang telah ditetapkan.

Sementara 2 jenis pajak daerah yang realisasinya di bawah 50 persen, yakni pajak hotel dan pajak parkir. Lalu pada pajak daerah lainnya memperoleh di atas 50 persen.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkab Asahan, Mahendra kepada wartawan mengatakan, tahun 2018 dari 11 pendapatan pajak di Asahan, ada tiga realisasi penerimaan pajak yang ada di Asahan melebihi  target 100 persen yakni pajak hiburan, pajak mineral bukan logam dan batuan serta pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Menurut Mahendra, pajak hiburan yang ditargetkan sebesar 707.500.000 Juta, realisasinya 796 juta lebih atau 112 persen. Pajak mineral bukan logam dan batuan yang ditargetkan 1,2 miliar terealisasi 1,9 miliar lebih atau 159 persen. 

Sedangkan pajak BPHTB yang ditargetkan 5,8 miliar realisasinya 6,2 miliar lebih atau 107 persen.

Mahendra mengatakan, pajak daerah adalah harga diri pemerintah daerah, karena bisa membiayai pembangunan.

Seharusnya wajib pajak bangga setelah memenuhi kewajibanya membayar pajak, karena turut serta memberikan biaya pembangunan daerah

“Wajib pajak adalah pahlawan pembangunan yang sesungguhnya, maka taatlah pada pajak. Sehingga apa yang kita cita-citakan di bidang pembangunan untuk Asahan tercapai secara maksimal ,” ucap Mahendra.

Terkait dengan realisasi 11 pajak daerah, Mahendra menjelaskan, hasil rekapitulasi realisasi penerimaan hingga 31 Desember 2018, pihaknya hanya bisa mengumpulkan pajak sebanyak 87 persen atau sebesar 42 miliar lebih dari target 48 miliar lebih. (Yudi)