Karyawan Meninggal Dunia Tak Diberi Pesangon, Komisi B Gelar RDP -->

Advertisement

Advertisement

Karyawan Meninggal Dunia Tak Diberi Pesangon, Komisi B Gelar RDP

Selasa, 15 Januari 2019

MEDAN, POC - PT Amartha Deli Stevedoring yang bergerak di bidang jasa penyimpanan kontainer kosong, ditengarai menahan pesangon karyawannya yang telah meninggal dunia. 

Hal ini terungkap saat keluarga ahli waris, Rohadi mengadu ke Komisi B DPRD Medan, Selasa (15/1/2019). 

Dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Komisi B DPRD Medan Anton Panggabean itu hadir istri almarhum, Jumiani dan Meidi yang merupakan anak almarhum. 

Sementara dari pihak perusahaan hadir Deputi GM PT Amartha Emil Tampubolon didampingi Dina Saptuka Nasution dari bagian personalia.

Dalam pertemuan yang dihadiri pihak BPJS Ketenagakerjaan dan Disnaker Kota Medan itu, Meidi selaku ahli waris menuturkan, bahwa ayahnya Rohadi telah bekerja di PT Amartha Deli Stevedoring selama 11 tahun. Rohadi meninggal karena sakit pada 18 Desember 2018. 

Pihak keluarga pun kemudian berupaya untuk bertemu dengan perusahaan tersebut guna menuntut hak dan kewajiban almarhum.

Adapun hak almarhum adalah berupa gaji bulan Desember dan pesangon serta asuransi BPJS Ketenagakerjaan.

Pada tanggal 2 Januari pihak keluarga bertemu dengan bagian personalia perusahaan, dan pihak perusahaan hanya menyanggupi untuk membayarkan gaji bulan Desember. Sementara untuk pesangon dan BPJS Ketenagakerjaan belum dibahas karena harus menunggu keputusan dari Jakarta.

Menurut Meidi mereka telah berulangkali meminta surat keterangan dari perusahaan agar mereka bisa mengklaim asuransi dari BPJS Ketenagakerjaan. 

"Tapi surat tersebut hingga saat ini tak kunjung dikeluarkan oleh perusahaan," sebut Meidi menambahkan, pihak perusahaan juga tak memberi jawaban saat ditanya soal kepastian pembayaran pesangon.

Sementara pihak Disnaker Kota Medan yang diwakili Simarmata menyebutkan, sesuai Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pesangon yang dikeluarkan adalah 22 bulan gaji dimana sebulannnya Rohadi menerima gaji sebesar Rp3.200.000. Sehingga pesangon yang harus dibayarkan perusahaan adalah sebesar Rp72.400.000 ditambah 15 persen dari hasil, sehingga totalnya menjadi Rp89.600.000 karena mengingat masa kerjanya selama 11 tahun.

 Tapi kenyataannya, hingga kini pihak ahli waris almarhum hanya menerima uang duka sebesar Rp 5 juta saja dari perusahaan.

Menyoal itu, Deputi GM PT Amartha Emil Tampubolon mengatakan, tanggal 21 Januari pihak keluarga ahli waris telah dipanggil ke perusahaan untuk memberikan gaji Bulan Desember, dengan syarat pihak keluarga mengembalikan inventaris perusahaan berupa satu unit sepeda motor.

"Menyangkut pesangon akan dibicarakan ke Jakarta," sebut Tampubolon.

Pada RDP tersebut, Anton Panggabean mengharapkan agar pihak perusahaan segera menyelesaikan persoalan tersebut dengan win-win solution, sehingga masalah ini tidak perlu ditangani oleh Disnaker Medan.

"Tapi apabila perusahaan tersebut tidak menyelesaikannya, maka keluarga ahli waris dapat melaporkannya ke Disnaker dan DPRD Medan siap memfasilitasinya," sebut Anton.(maria)