Edy Rahmayadi Tegaskan Tidak Ada Larangan Wartawan Meliput di Kantor Gubsu -->

Advertisement

Advertisement

Edy Rahmayadi Tegaskan Tidak Ada Larangan Wartawan Meliput di Kantor Gubsu

Selasa, 15 Januari 2019

MEDAN, POC – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menegaskan, tidak ada pelarangan atau penghalangan wartawan dalam melakukan tugas jurnalistik di lingkungan kantor Gubsu Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan. Seluruh wartawan boleh meliput di kantor Gubsu, namun harus tetap mengikuti aturan yang berlaku.

“Siapa yang melarang? Saya tak melarang itu, ini buktinya kan,” ujar Gubsu menjawab pertanyaan wartawan tentang larangan wartawan, Selasa (15/1/2019) di halaman Kantor Gubsu. Dia menegaskan tidak pernah mengeluarkan kebijakan membatasi tugas wartawan dalam melakukan peliputan.

Gubsu bahkan dalam kesempatan itu mempertanyakan seperti apa larangan dimaksud, apakah ada secara tertulis. “Aku pernah batasin kalian? Ada suratnya?,” katanya.

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu Ilyas Sitorus juga menegaskan bahwa Pemeritah Provinsi Sumatera Utara mendukung kebebasan pers. “Tidak ada kebijakan pelarangan kegiatan peliputan,” ujarnya.

Pers menurut Ilyas memiliki posisi strategis dalam penyebaran informasi kepada publik sekaligus menjadi alat kontrol sosial. “Sebagai salah satu pilar demokrasi wartawan dan media massa adalah mitra pemerintah yang penting dalam upaya mensukseskan pembangunan,” katanya.  

Ilyas mengatakan bahwa selama ini tidak ada pelarangan meliput di lingkungan Kantor Gubsu bagi wartawan. Namun tentu, kata Ilyas, tetap ada aturan yang berlaku dan harus diikuti. “Kebebasan pers bukan berarti sebebas-bebasnya, tetap ada aturan main sesuai dengan ketentuan dan kode etik jurnalistik,” ujar Ilyas.

Tetap ada pembatasan untuk hal-hal tertentu, seperti rapat atau pertemuan teknis tertentu yang perlu pembahasan khusus. “Jadi tidak semua pertemuan atau rapat bisa dipublikasi. Ada juga rapat internal yang masih perlu pembahasan lebih lanjut sehingga belum bisa dipublikasi sehingga dibatasi  kehadiran para pesertanya termasuk bagi kalangan wartawan,” katanya.

Namun, kata Ilyas, hal tersebut bukan sebagai bentuk pembatasan kebebasan pers. Pada pertemuan teknis misalnya, tema yang dibahas masih perlu dimatangkan dan belum bisa menjadi sebuah keputusan atau kebijakan. “Ada hal-hal yang jika dipublikasi ke khalayak umum justeru dikhawatirkan dapat menimbulkan kesalahpahaman. Ini yang kita hindarkan,” katanya.

Walau begitu, menurut Ilyas wartawan dipersilahkan mewawancarai para pejabat yang berkompeten, setelah rapat selesai. “Jadi tidak benar ada pelarangan wartawan meliput di sini,” ujarnya.

Sebelumnya, ada pemberitaan di sejumlah media massa tentang pelarangan wartawan meliput rapat koordinasi Pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemprovsu dan BUMD bersama  salah satu vendor yang dilaksanakan di Ruang Ferdinand Lumban Tobing Lantai 8 Kantor Gubsu, Jumat (11/1) lalu. Berita tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan tanggapan beberapa anggota DPRD Sumut. (ril)