Dinkes Jangan Telat, Segera Validasi Data PBI BPJS -->

Advertisement

Advertisement

Dinkes Jangan Telat, Segera Validasi Data PBI BPJS

Minggu, 13 Januari 2019

MEDAN, POC - DPRD Medan melalui Komisi B yang membidangi kesehatan, mengingatkan agar Dinas Kesehatan Kota Medan segera melakukan pendataan untuk masyarakat Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS.

Pendataan tersebut dilakukan dengan menyingkronkan data yang selama ini peranannya dilakukan oleh Dinas Sosial (dinsos). Sebab Pemko Medan di tahun anggaran 2019 telah menganggarkan Rp 111 miliar lebih untuk mengcover biaya kesehatan bagi warga tidak mampu, termasuk menambah jumlah penerima sebanyak 75 ribu warga.

Hal ini diungkapkan Anggota Komisi B DPRD Medan Rajuddin Sagala, Minggu (13/1/2019). Dia mengingatkan, pada tahun lalu (2018), tersisa anggaran Rp 7,2 miliar lebih karena kelambanan data.

"Tahun 2018 lalu, dari Rp90 miliar anggaran yang disediakan untuk bantuan kesehatan ini ternyata tersisa Rp7,2 miliar lebih. Hal ini dikarenakan bulan Januari dan Februari belum ada data masuk ke BPJS Kesehatan,"ujar politisi PKS ini.

Selanjutnya di bulan Maret, data tersebut masuk dan dicover oleh BPJS Kesehatan. Tapi dana sebelumnya sebesar Rp 7,2 miliar jadi silpa. "Oleh sebab itu, tentu harus disikapi oleh Dinas Kesehatan Medan secara serius dan jangan sampai terulang lagi adanya silpa," ucapnya.

Terkait regulasi baru BPJS Kesehatan, Rajuddin minta agar menjadi perhatian Dinas Kesehatan Medan untuk segera menyerahkan data. Sebab, kalau tidak maka akan berdampak terhadap masyarakat yang miskin dan tidak mampu berobat lantaran tak terdata.

Sebelumnya, hal senada juga disampaikan Ketua Komisi B Bahrumsyah. Dia juga mengingatkan, adanya payung hukum yang jelas. Yakni dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2017 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional dan Permendagri Nomor 38/2018 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2019.

Bahwasanya, jaminan kesehatan terhadap masyarakat harus terakomodir khususnya yang miskin dan tidak mampu berobat. Oleh sebab itu, Dinas Kesehatan Medan tolak ukurnya tidak lagi dengan validasi data pendekatannya berdasarkan regulasi sosial. Melainkan, wajib dengan aturan tentang kesehatan.

"Enggak nyambung dengan Dinas Sosial lagi persoalan kesehatan ini. Nah kita harapkan Dinas Kesehatan agar segera mengakomodir seluruh masyarakat termasuk yang mampu, maka tentu diapresiasi," kata Bahrumsyah.

Dia menambahkan, sekitar 100 ribu lebih warga Medan yang menjadi peserta BPJS kesehatan mandiri, tak mampu lagi membayar iuran. "Selayaknya, permasalahan ini juga menjadi perhatian dari dinas kesehatan dan dicover sebagai peserta PBI BPJS,"harapnya. (maria)