Dadang Darmawan Kunjungi Warga, Paparkan Fungsi DPD -->

Advertisement

Advertisement

Dadang Darmawan Kunjungi Warga, Paparkan Fungsi DPD

Minggu, 13 Januari 2019

LANGKAT, POC - Ternyata banyak juga masyarakat yang belum memahami apa itu sebenarnya Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Khususnya masyarakat yang tinggal jauh dari perkotaan.

Terbukti saat Dadang Darmawan Pasaribu, Calon Anggota DPD asal Sumatera Utara berkunjung ke Desa Limaumungkur, Kecamatan Pematangjaya, Kabupaten Langkat, Sabtu (12/1/2019).

Banyak warga yang masih mengira DPD sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dadang yang datang dengan beberapa koleganya itu menghampiri rumah-rumah warga dan masuk ke sebuah warung kopi (Warkop)

Awalnya warga yang ada di sana tidak tahu yang datang adalah Dadang. Padahal mereka sudah melihat foto Dadang di stiker ataupun spanduk relawan Dadang.

“Pak Dadang ini yang mana, yang calon DPR RI. Sama dengan Pak Johar (Caleg DPR RI),” kata seorang warga.
Warga yang ada disana tidak tahu bahwa yang mereka ajak bicara adalah Dadang. Lantas aktivis reformasi itu melontar candaan.

“Tadi saya di suruh Pak Dadang. Nanti kita telepon Pak Dadang itu suruh datang ke sini juga. Yah bersosialisilah dengan warga sini,” ujar Mantan Ketua Umum Badko HMI Sumut itu

Lantas warga menyahuti. Karena harusnya wakil rakyat bisa langsung datang kepada para konstituennya.

“Kalau itu maunya bisa datang. Jadinya masyarakat juga kenal sama mereka,” imbuh warga lainnya.

Dadang pun tersenyum. Rekan Dadang yang ikut langsung memberikan bocoran jika yang berbicara dari tadi dengan warga adalah sang calon senator.

“inilah pak dadang itu,” ujar kolega Dadang.

Warga pun tertawa. Mereka langsung menyalami Dadang.  ia pun melanjutkan obrolan dan mulai menjelaskan tugas dan fungsi DPD kepada warga secara sederhana

Dikatakannya, tugas dan fungsi DPD tidak jauh berbeda dengan DPR. DPD bisa mengajukan kepada DPR tentang rancangan undang-undang. Nantinya DPD memberikan pandangan dan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang.

DPD juga memberikan usulan kepada DPR dalam hal pemilihan anggota badan Pemeriksa Keuangan. Usulan itu diberikan secara tertulis sebelum pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.

“Dengan kewenangannya DPD juga bisa mengakomodir aspirasi masyarakat, yang tidak tertampung oleh parpol lewat DPR,” ungkapnya.

Sehingga DPD juga harus optimal dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.

Perbedaan antara DPD dan DPRD hanya pada kewenangan keputusan. DPR bisa memutuskan, sedangkan DPD hanya bisa memberikan usulan dan pertimbangan.

Dadang juga menjelaskan, DPD punya kelebihan dengan berkantor di daerah. Sehingga DPD bisa bersinggungan langsung dengan para konstituennya.

“Peran DPD akan lebih efektif karena berkantor langsung di daerah,” ucapnya.

Tak hanya itu, Dadang menjelaskan peran DPD dapat bersinergi dengan pemerintah daerah terkait perda yang akan dikeluarkan di daerah tersebut.

“Jadi menurut saya, bila ada keinginan dan tekad yang kuat dari kepala daerah dan legislatifnya, untuk menghasilkan perda yang baik, maka DPD akan mendukung hal itu,” pungkasnya. (maria)