Amangoi..! Ada Ayah Tiri Di Asahan Tega Setubuhi Anaknya -->

Advertisement

Advertisement

Amangoi..! Ada Ayah Tiri Di Asahan Tega Setubuhi Anaknya

Kamis, 17 Januari 2019

KISARAN -  ES (43) Warga jalan Denai Dusun I Desa Bagan Asahan Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan tega berkali-kali menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.

"Kalau pengakuan tersangka,  perbuatan itu sudah dilakukannya empat kali, kata Kapolres  dalam pemaparan kasus di Mapolres Asahan,  Kisaran,  Kamis (17/1/2019) sekira pukul 09.20 wib.

Kapolres menjelaskan, bahwa perbuatan tersebut terungkap  berawal saat tersangka menjemput korban dari sekolah, Rabu (9/1/2019). Namun,  korban sempat menolak dijemput  lantaran trauma akibat perbuatan yang dilakukan tersangka sebelumnya.

Tersangka membujuk korban dengan mengatakan bahwa ibunya tidak bisa menjemput karena sakit. Setelah berhasil membujuk korban,  tersangka membawa korban menginap ke salahsatu hotel di Tanjungbalai.

"Di dalam kamar,  tersangka menyetubuhi korban," . Setelah kejadian tersebut,  lanjut Kapolres,  korban mengadu kepada ibunya.  Korban mengatakan bahwa ayah tirinya itu jahat.

"Jadi, karena enggak tahan,  korban mengadu kepada ibunya. Kemudian,  ibunya melaporkan tersangka ke Polsek Sei Kepayang.  Tersangka lalu ditangkap Rabu (9/1/2019). "Dan tersangka pertama kali melakukan tersebut pada Februari 2017," beber Kapolres.

Berdasarkan pengakuan tersangka,  perbuatan itu dilakukan karena dirinya tak kuat menahan nafsu.  "Ya karena enggak kuat nahan nafsu.  Aku enggak tahu kenapa bisa kek gitu," katanya saat dikonfirmasi sejumlah awak media.

Ataa perbuatannya,  tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) atau juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (yudi)