Aipda SP Dihukum 30 Bulan Denda 1 Miliar -->

Advertisement

Advertisement

Aipda SP Dihukum 30 Bulan Denda 1 Miliar

Kamis, 24 Januari 2019

KISARAN - Pengadilan Negeri (PN) Kisaran akhirnya menjatuhkan hukuman 30 bulan penjara denda Rp. 1 miliar subsider 4 bulan kurungan terhadap Aipda Saperio Pinem terdakwa dalam perkara penistaan agama Islam, vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (23/1/2019).

Pembacaan putusan itu dibacakan oleh Elfian SH. MH selaku Ketua Majelis Hakim dengan didampingi Hakim anggota Miduk Sinaga SH dan Rahmat Hasan Anshari Hasibuan SH yang menyidangkan perkara tersebut.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa Saperio Pinem terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada pasal 45a ayat (2) UU RI No.19 Tentang Perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Terdakwa diketahui memposting kata – kata yang tidak pantas melalui akun Facebook pribadinya yang menghina Nabi Muhammad SAW dengan kata – kata tidak senonoh,” sebagaimana tertuang pada dakwaan. Tindakan terdakwa menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan, kata Elfian sebelum membacakan putusan.

Kemudian, terdakwa Saperio Pinem setelah mendengar putusan yang dibacakan saat ditanya oleh Hakim yang menyidangkan menyatakan pikir – pikir, ” saya pikir – pikir, ” kata Saperio Pinem. Dan Majelis Hakim yang diketuai oleh Elfian SH.MH dihadapan peserta sidang baik itu JPU dan kuasa hukum terdakwa, putusan itu belum inkrah dikarenakan terdakwa masih pikir – pikir.

Setelah mendengarkan putusan dan sidang ditutup, terdakwa Saperio Pinem langsung mendapat pengawalan ketat dari petugas kepolisian untuk keluar dari ruang sidang.(Yudi)