Tim Gabungan Pemko Medan Kembali Bongkar 14 Reklame Bermasalah -->

Advertisement

Advertisement

Tim Gabungan Pemko Medan Kembali Bongkar 14 Reklame Bermasalah

Kamis, 13 Desember 2018

Tim gabungan kembali bongkar papan reklame bermasalah di Kota Medan.
MEDAN, POC - Tim Gabungan Pemko Medan kembali  menggebrak papan reklame bermasalah. Sebanyak 14 unit papan reklame bermasalah mulai Rabu (12/12/2018) malam sampai Kamis (13/12/2018) telah ditumbangkan. Dari 14 papan reklame yang ditumbangkan itu, 4 unit ditumbangkan tim gabungan, sedangkan 10 unit lagi bongkar sendiri papan reklamenya.

Meski  pembongkaran  dimulai pukul 22.00 WIB namun  tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Sebab, tim gabungan lebih dulu menutup sebagian jalan dan turun mengatur arus lalu lintas sehingga kenderaan bermotor yang melintas berjalan dengan lancar. Ditambah lagi personel yang diturunkan melakukan pembongkaran pun sudah terlatih sehingga pembongkaran berjalan lancar.

Ada pun lokasi 4 papan reklame bermasalah yang dibongkar tim gabungan berada di Jalan Gator Subroto dengan ukuran 5 x 10 meter sebanyak 2 unit dan 4 x 6 meter sebanyak 2 unit.  Guna mendukung kelancaran proses pembongkaran yang dilakukan, mobil crane dan peralatan las pun diturunkan.

Sebelum  keempat papan reklame diratakan dengan tanah, tim gabungan lebih dahulu memutuskan aliran listrik. Tanpa kesulitan tim gabungan pun berhasil  ‘menebang’ keempat papan reklame bermasalah yang selama ini berdiri tanpa izin. Seluruh  material papan reklame yang dibongkar selanjutnya dibawa menuju Lapangan Cadika  Pramuka di Jalan Karya Wisata Medan.

“Pembongkaran dilakukan karena keempat papan reklame itu tidak memiliki izin. Pemiliknya sudah kita ingatkan terkait pelanggaran yang telah dilakukan dan kita minta dibongkar sendiri. Lantaran tak kunjung dibongkar, malam ini kita turunkan tim gabungan untuk membongkarnya. Alhamdulillah, proses pembongkaran berjalan dengan lancar,” kata Kasatpol PP Kota Medan H M Sofyan.
Sebelumnya Senin (10/12) jelang tengah malam, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) juga telah membongkar 2 unit videotron tanpa izin diJalan Imam Bonjol ( trotoar Bank Sumut) dan Jalan Sisingamangaraja. (trotoar Yuk Simp Raya). 
Dengan demikian sudah 7 unit videotron yang telah dibongkar bekerjasama dengan tim teknis dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan  serta berkoordinasi dengan PLN untuk memutuskan aliran listrik. Denagn pemutusan aliran listrik yang dilakukan ada 3 VT telah dibongkar sendiri oleh pemiliknya dan 4 lainnya tdk bisa tayang materi. (mar/rel)