Royalti ke Pemko Tak Jelas,Stop Kerjasama PT Parbens -->

Advertisement

Advertisement

Royalti ke Pemko Tak Jelas,Stop Kerjasama PT Parbens

Rabu, 12 Desember 2018

MEDAN,  POC- Komisi C DPRD Medan merekomendasikan agar Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengevaluasi kerjasama pengelolaan Pasar Pringgan dengan PT Parbens. Pasalnya selama hampir setahun dikelola pihak ketiga, banyak permasalahan dialami pedagang.

Hal ini ditegaskan Ketua Komisi C DPRD Medan Boydo HK Panjaitan dalam rapat dengar pendapat (rdp) Pasar Pringgan yang dihadiri Asisten Umum Pemko Medan Ikhwan Habibi Daulay, Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Rusdi Sinuraya dan pedagang, Rabu (12/12).

"Menurut kita (DPRD) Pemko harus evaluasi PT Parbens, sesuai dengan rekomendasi kita pada 2017 lalu, pengelolaan Pasar Pringgan dikembalikan ke PD Pasar,"kata Boydo yang hanya didampingi satu anggota Komisi C, Jangga Siregar.

Selain itu, diketahui banyak masalah-masalah baru yang timbul sejak PT Parbens mengelola. Seperti banyaknya kutipan pada pedagang dengan alasan pembayaran fasilitas dan sewa kios yang tak sesuai perda.

"Perpanjangan masa sewa pedagang tak dikasi, kalau tidak menyelesaikan pembayaran yang diminta PT Parbens. Jadi itu harus dievaluasi, apakah PT Parbens layak mengelola Pasar Pringgan,"bilang politisi PDI Perjuangan ini seraya menyebutkan, dari royalti Rp 1,6 miliar yang harus diberi ke Pemko Medan, PT Parbens baru membayar Rp 800 juta.

Dalam pertemuan itu, Jangga Siregar meminta agar PD Pasar secepatnya memberi surat edaran kepada pedagang dan menjelaskan apa saja pungutan yang diperbolehkan. "Jika ada pungutan diluar dari ketentuan itu, pedagang tentunya bisa menolak. Termasuk dalam pemberian fasilitas, seperti ac. Selayaknya PT Parbens harus mendapat persetujuan dulu dari pedagang, jangan asal aja,"kata politisi Hanura ini.

Pada pertemuan itu, Asisten Umum mengaku baru tahu PT Parbens belum mengelola pasar dengan baik. "Jika memang pengolaan PT Parbens tak sesuai dengan instruksi sekda, banyak yang menyalah dan merugikan pedagang, kami minta rekomendasi Komisi C agar disampaikan ke walikota,"ujar Ikhwan Habibi.

Sementara Rusdi Sinuraya menyebutkan, legalitas yang dikeluarkan PD Pasar untuk pedagang, yakni Surat Izin Sewa (SIS) yang sekarang berubah menjadi Surat Izin Tempat Berjualan (SITB). "Masa itu, ada 300-400 pedagang yang bermohon ke PD Pasar untuk berjualan. Masa suratnya hanya setahun aja.
Sejak PT Parbens mengelola, izin tersebut tetap berjalan dan harusnya perpanjang. Kalau mau difasilitasi, pake ac dan lainnya silahkan aja. Disini posisi kami hanya sebagai pembina dan pengawasan saja,"kata Rusdi.

Mewakili pedagang, Aliansi Indonesia meminta agar seluruh pedagang yang terdaftar di akomodir. "Bukan hanya pedagang yang memiliki SIS saja, tapi juga pedagan yang sudah mendaftar,"kata Sugono dari Lembaga Aliansi Indonesia Penelitian Aset Negara.

Dia menambahkan, keresahan pedagang bermula karena SIS dari PD Pasar tidak diakui oleh PT Parbens. Pedagang diharuskan membayar sewa kios dan berbagai biaya lainnya.

Pertemuan tersebut tampak memberi angin segar bagi pedagang. Lantaran adanya dukungan dari Asisten Umum yang meminta rekomendasi Komisi C guna disampaikan ke walikota untuk evaluasi kerjasama dengan PT Parbens. (maria)