Pemko Medan Menyalahi Perda, Pasar Pringgan Tak Boleh Dikelola Swasta -->

Advertisement

Advertisement

Pemko Medan Menyalahi Perda, Pasar Pringgan Tak Boleh Dikelola Swasta

Rabu, 05 Desember 2018

MEDAN, POC - Kisruh pengelolaan Pasar Pringgan yang diserahkan Pemko Medan kepada pihak ketiga yakni PT Parbens, terus menjadi sorotan Komisi C DPRD Medan.

Ketua Komisi C, Boydo HK Simanjuntak menegaskan, pengelolaan yang diberikan kepada pihak swasta tersebut harus segera dikembalikan kepada PD Pasar.

"Pemko harus mengembalikan pengelolaan Pasar Pringgan kepada PD Pasar. Terbukti, sampai sekarang terus terjadi konflik antara pihak swasta dengan pedagang. Kalau dibiarkan terus seperti ini, bukan tidak mungkin masalah semakin besar. Mulai dari pedagang yang tidak nyaman berjualan, royalti masih terutang atau belum dibayar kepada PD Pasar dan bahkan mencuat isu kutipan yang harus dibayar pedagang dengan nominal yang sangat memberatkan," kata Boydo, Rabu (5/12/2018).

Menurutnya, pengelolaan pasar diberikan kepada pihak ketiga sudah menyalahi perda (Perda Kota Medan Nomor 23 Tahun 2014). Padahal Pasar Pringgan merupakan aset terpisahkan dari Pemko Medan. Kenyataannya, pemko malah menyerahkan pengelolaan pasar pada pihak ketiga.

"Semestinya PD Pasar yang mengelola Pasar Pringgan karena merupakan asetnya. Terlebih, kita punya BUMD yang menangani persoalan pasar tradisional yaitu PD Pasar. Kalau memang perlu dikelola swasta, PD Pasar yang melakukan kerja sama bukan Pemko," terangnya.

Lebih lanjut Boydo mengatakan, dasar diserahkannya pengelolaan pasar tersebut kepada PT Parbens sangat rancu. Apalagi, perusahaan itu tidak jelas kompetensi atau latar belakangnya dalam menangani pasar tradisional.

"Pemko Medan harus membatalkan kerja sama dengan PT Parbens karena sudah melanggar Perda. Kalau memang ternyata dikelola pihak ketiga atau swasta, ngapain dibuat perda itu," pungkasnya. (maria)