Pemko Medan Kembali Batalkan Paripurna Ranperda Reklame -->

Advertisement

Advertisement

Pemko Medan Kembali Batalkan Paripurna Ranperda Reklame

Selasa, 11 Desember 2018

MEDAN, POC -Untuk kesekian kalinya, DPRD Medan kembali batal menggelar paripurna. Kali ini pembatalan sidang paripurna dengan agenda nota jawaban Kepala Daerah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Reklame, Selasa (11/12/2018).

Pembatalan mendadak ini membuat sejumlah anggota dewan yang sudah hadir di ruang paripurna, sontak kecewa.

"Sangat disayangkan agenda sepenting ini dibatalkan tanpa alasan jelas," ujar anggota DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan.

Dia berharap agar Ranperda tentang Penyelenggaraan Reklame segera dibahas mengingat 2019 adalah tahun politik. "2019 banyak agenda, jadi pembahasannya tidak akan optimal," ungkap Ketua Komisi C DPRD Medan ini.

Ketua DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung ketika dikonfirmasi meyebut pembatalan agenda sidang paripurna karena ada surat dari Pemko Medan.

"Pemko Medan yang minta dibatalkan," sebutnya.

Walaupun demikian, ia tidak ingat secara detail apa yang menjadi alasan utama. "Lupa pula apa alasannya, ada suratnya itu sama Sekwan, coba tanya dia," tuturnya.

Hal itu dibenarkan Sekretaris DPRD Medan Drs Abdul Azis. "Ya, ada diterima surat dari Pemko mengenai pembatalan paripurna,"sebut Abdul Azis.

Seperti diketahui, beberapa bulan terakhir Satpol PP Kota Medan gencar melakukan penertiban reklame liar. Bahkan sudah lebih dari 2.000 reklame liar yang ditumbangkan. 

Kondisi ini membuat sejumlah pengusaha advertising mengeluh. Mereka meminta agar penertiban ditunda sampai Ranperda tentang Penyelenggaraan Reklame selesai dibahas. 

Sebelumnya, beberapa waktu lalu DPRD Medan juga menunda sidang paripurna membahas ranperda reklame. Hal itu lantaran tak seorang pun perwakilan eksekutif (walikota, wakil walikota, sekda) hadir di paripurna tersebut.(maria)