Bangunan "Busan Residence" yang sudah 5 bulan dikerjakan terlihat berjumlah 5 unit ruko berlantai 3 berbeda dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) 4 Unit Bangunan Ruko 3 Tingkat.
"Sudah 5 bulan ini dikerjakan bang, gak pernah diperiksa sama Kecamatan setempat," ujar salah seorang warga yang namanya enggan disebutkan.
Lalu, pria bertubuh cungkring ini heran dengan berdirinya bangunan yang berjumlah 5 unit ruko lantai 3 tersebut. "Kalo saya lihat ijinnya (IMB) itu 4 Unit Ruko lantai 3 bang, tapi kenyataannya bangunan yang berdiri itu 5 unit ruko berlantai 3," jelasnya.
Ketika dikonfirmasi, Camat Medan Timur, Parulian Pasaribu menegaskan bahwa pihaknya telah menghubungi pihak Satpol PP.
"Udah kita lapor sama Satpol PP pak," ucapnya singkat. (rom)