Kelurahan Pekan Labuhan Tak Dapat Dana Bansos Pelayanan Ibadah -->

Advertisement

Advertisement

Kelurahan Pekan Labuhan Tak Dapat Dana Bansos Pelayanan Ibadah

Selasa, 04 Desember 2018

MEDAN, POC - Dana bantuan sosial (bansos) untuk jasa pelayanan ibadah tampaknya tak mengucur di Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan. Padahal penerima dana bansos ini sudah didaftarkan, namun hingga Desember belum direalisasikan.

Permasalahan ini dikemukakan Wakil Ketua Komisi B DPRD Medan M Yusuf pada Kabag Pendidikan dan Sosial Setda Kota Medan Drs H Ahmad Raja Nasution pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi B, Senin (3/12/2018).

"Sepertinya satu kelurahan di Pekan Labuhan tak dapat dana bansos. Mulai dari bilal mayat, guru ngaji, imam masjid, dan lainnya. Mereka mengeluh karena tak dapat dana bansos, padahal sudah didaftarkan, sudah ke bank mengurus rekening. Tapi saat penerimaan, nama mereka malah tak ada,"kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Karena tutup buku tanggal 15 Desember, Yusuf meminta agar data penerima jasa pelayanan ibadah di Kelurahan Pekan Labuhan segera diakomodir.

Menjawab soalan itu, Ahmad Raja mengakui ada 140 orang yang belum menerima dana bansos. "Memang kemarin ada dari pihak kecamatan yang belum melengkapi berkas. Karena data penerima dana bansos ini harus ada SK Walikota dan SK Camat, itu payung hukumnya,"jelas Ahmad Raja.

Adapun jumlah penerima bantuan jasa pelayanan tersebut sekitar 18.242 orang di seluruh kota Medan. Namun dari jumlah tersebut, sekitar 346 mengalami masalah dalam berkas.

"Tapi sudah terselesaikan, sekarang ini tinggal 140 orang lagi yang masih bermasalah. Rekening banknya mati dan penerima tak bisa dihubungi,"katanya menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) tidak dibolehkan menerima dana bansos tersebut.

Dia juga menambahkan, pihaknya tak bisa berlama-lama menunggu pemberkasan si calon penerima selesai, disebabkan tanggal 15 Desember sudah harus tutup buku.

"Kalau begitu berarti anggaran ini silpa, bagaimana caranya agar semua calon penerima dana bansos ini diakomodir. Apa bisa dibuat SK lanjutan walikota biar ada payung hukumnya. Kalau memang bisa, biar kami dari dewan ini coba mengupayakan,"kata Bahrumsyah, Ketua Komisi B.

Pada kesempatan itu, Jumadi, anggota Komisi B lainnya meminta agar Bagian Pendidikan Sosial melakukan sosialisasi dengan kecamatan karena masih banyak yang belum mengerti pengucuran dana sosial ini.

Untuk diketahui, Tahun Anggaran 2018, Pemko Medan telah mengalokasikan dana bantuan sosial sebesar Rp 60 miliar untuk18.242 penerima bantuan jasa pelayanan ibadah. Seperti guru mengaji, guru magrib, guru sekolah minggu, sintua dan lainnya. (maria)