Gaji Sendat-sendat, Karyawan Galau RSU Sari Mutiara Ngaku Kolap -->

Advertisement

Advertisement

Gaji Sendat-sendat, Karyawan Galau RSU Sari Mutiara Ngaku Kolap

Selasa, 11 Desember 2018

MEDAN, POC - Sejumlah karyawan RSU Sari Mutiara di Jalan Kapten Muslim mengadukan nasib ke DPRD Medan, Selasa (11/12/2018). Pasalnya, selain upah masih di bawah Upah Minimum Kota (UMK), gaji mereka juga tersendat-sendat.

Permasalahan itu difasilitasi Ketua Komisi B DPRD Medan, Bahrumsyah di ruang Komisi B.

Dalam rapat, Darma Br Sitompul menyampaikan nasib yang dialami selama 14 tahun bekerja. Dia menerima upah lebih rendah dari UMK yang layaknya Rp 2.528.815.

"Kami bekerja sudah puluhan tahun, tapi gaji yang diberikan dibawah UMK. Secara tiba-tiba, seluruh karyawan dikumpulkan, lalu diumumkan rumah sakit dalam keadaan kolaps. Imbasnya gaji kami pun tersendat-sendat hampir dua bulan dan pihak rumah sakit hanya mampu membayar setengah bulan," kata Darma seraya menambahkan, jumlah total seluruh karyawan yang terancam PHK mencapai 150 orang.

Tak terima gaji tersendat, Oktober 2017 seluruh karyawan melakukan aksi unjuk rasa. Meski dilakukan pertemuan, namun gaji tak juga dibayar. Selanjutnya, karyawan melakukan aksi kedua. Ketika itu gaji langsung dibayar penuh.

Namun persoalan tidak berhenti sampai disitu, karena secara tiba-tiba sebagian karyawan dimutasi ke RSU Sari Mutiara Lubuk Pakam, Deli Serdang. "Ini jelas tidak kami terima karena langkah mutasi tersebut tidak jelas, termasuk aturan kerja ditempat yang baru. Walau pun akhirnya banyak teman-teman keluar. Masalahnya lagi, secara tiba-tiba absen kami melalui finger print tidak bisa lagi," kata Darma yang menjabat sebagai Kepala Rekam Medik RSU Sari Mutiara Medan.

Kehadiran Darma sendiri turut didampingi rekan kerjanya Minarni yang bekerja hampir 20 tahun, Louisa Br Nainggolan yang sudah bekerja hampir 6 tahun dan Sari Sri Rezeki yang sudah bekerja 8 tahun lebih.

"Gaji kami rendah, saat perusahaan sudah tak sanggup malah kami mau dimutasi. Secara tidak langsung mereka memecat kami karena kita tidak mau dipindahkan," kata Sari.

Permasalahan ini juga sudah dilaporkan ke Disnaker Kota Medan yang sudah menganjurkan kepada pihak management RSU Sari Mutiara Medan agar menyelesaikan. "Hanya saya yang melakukan gugatan sampai adanya anjuran Disnaker, tapi diindahkan. Makanya sekarang lagi persiapan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)," katanya.

Bahrumsyah menilai, tindakan yang dilakukan pihak RSU Sari Mutiara tersebut melanggar dari sistem aturan tenaga kerja."Dengan adanya pengaduan ini perlu disampaikan adanya tindakan pelanggaran tenaga kerja, termasuk persoalan mutasi.Bagaimana pun mutasi itu tidak bisa dilakukan karena ini akan membuat hak-hak para pekerja hilang karena sudah berbeda management walau pun masih dalam satu yayasan. Karena akan ada sistem aturan yang berbeda,sehingga kita akan lakukan pemanggilan terhadap pihak RSU Sari Mutiara Medan agar persoalan ini tuntas ,"tegas politisi PAN itu.

Sebelumnya, karyawan Rumah Sakit Sari Mutiara ini melaporkan permasalahannya pada anggota DPRD Medan, Proklamasi Naibaho. Namun politisi Gerindra ini duduk di Komisi A yang membidangi pemerintahan, sehingga permasalahan itu disampaikan ke Komisi B yang membidangi masalah tenaga kerja.

"Kita beri apresiasi kepada rekan di Komisi B yang sudah mengakomodir pengaduan karyawan RS Sari Mutiara, sehingga mereka bisa mendapat keadilan,"kata Proklamasi. (maria)