DJBC Sumut Amankan Kontainer Rotan Kwalitas Ekspor -->

Advertisement

Advertisement

DJBC Sumut Amankan Kontainer Rotan Kwalitas Ekspor

Jumat, 28 Desember 2018

BELAWAN - Petugas Direktorat Jendral BC Sumatera Utara berhasil mengamankan 9 kontainer berukuran 40 feet berisi rotan kwalitas ekspor di halaman Bahandle Graha Segara Belawan, Kamis (27/12/2018).

Kepala Kanwil DJBC Sumut Oza Olivia didampingi Ditpolair Sumut dan Kasi Intel Kejaksaan Belawan dalam paparannya mengatakan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, Bahwa akan ada ekspor illegal berupa rotan melalui pelabuhan Belawan hingga dilakukan pemeriksaan atas kegiatan ekspor di lapangan," Mengingat meski komoditi rotan bebas bea ekapor namun rotan merupakan salah satu jenis barang yang dilarang diekspor berdasarkan Permen perdagangan No 44/ M-DAG/PER/7/2012 tgl 18 Juli 2012 " Kata Oza.

Lanjut Oza, Petugas BC mendeteksi ada kerugian atas 3 dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan jenis barang diberitahukan jenis Betelnut (biji pinang) yang dilamukan CV ZM " Ucapnya.

Oza menjelaskan, Dari ke 9 kontainer yang berisi rotan batangan sejumlah 2546 bundel dengan berat keseluruhan 154.910 Kg, Petugas melakukan penyidikan atas tersangka Saudari AH selaku direktur CV ZM dikenakan sangsi hukum melanggar pasal 103 huruf a Undang-undang nomor 10 tahun 1995, Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan dengan ancaman hukuman.pidana penjara paling lama 8 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. (Kinoi)