9 Bulan Blanko Kosong, 9.625 Warga Marelan Menunggu e-KTP -->

Advertisement

Advertisement

9 Bulan Blanko Kosong, 9.625 Warga Marelan Menunggu e-KTP

Selasa, 04 Desember 2018

MEDAN, POC - Kebijakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan yang mengalihkan pengurusan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) ke kecamatan, masih membingungkan masyarakat. Apalagi pemberlakuan pengalihan tersebut tak menghasilkan apa-apa lantaran blanko KTP masih kosong.

Bahkan Camat Medan Marelan, H T Yudi Chairuniza mengaku bingung dengan kebijakan Disdukcapil tersebut. Sebab percetakan masih ditangani oleh Disdukcapil. Artinya, pihak kecamatan hanya melayani administrasi kelengkapan dokumen, termasuk foto. Selanjutnya dokumen diteruskan ke dinas.

"Kita tidak tahu kapan KTP warga selesai, pengurusan cetaknya masih ditangani Disdukcapil. Setahu saya, sampai saat ini blanko KTP masih kosong,'' kata Yudi, panggilan akrab Camat Marelan ini, Selasa (4/12/2018).

Dia menambahkan, sudah 9 bulan warga tak mendapat KTP elektronik. "Terakhir cetak KTP tanggal 7 Maret 2018, setelah itu warga tak dapat KTP hingga saat ini. Terhitung sudah 9 bulan lah, alasan dari Disdukcapil blanko ktp masih kosong,''bilang Yudi.

Dia merincikan, daftar tunggu warga yang sudah mengajukan permohonan e-KTP, di Bulan Maret sebanyak 1.591 orang, April sebanyak 1.548 orang, Mei sebanyak 1.221 orang, Juni  sebanyak 810 orang, Juli sebanyak 1.137 orang, Agustus sebanyak 937 orang, September sebanyak 822 orang, Oktober sebanyak 856 orang dan Nopember sebanyak 703 orang.

"Selama 9 bulan ini, terhitung sudah 9.625 warga yang sudah mengajukan permohonan,''sebutnya.

Persoalan ketiadaan blanko ini dikeluhkan warga Marelan, Irma Suryani dan anaknya. Sudah 6 bulan keduanya tak memperoleh e-KTP, pihak kecamatan hanya memberi surat resi saja. "Pengurusan KTP dialihkan ke kecamatan, tapi tetap saja tak dapat KTP. Hanya dikasih resi, katanya 6 bulan lagi baru keluar KTP nya,''keluh ibu anak lima ini.

Untuk diketahui, terhitung 1 November 2018, pengurusan e-KTP dialihkan Disdukcapil ke kecamatan. Pemberlakukan tersebut dilakukan berdasarkan kebijakan daerah. Dengan kata lain, melakukan terobosan untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

Sebelumnya, Kadisdukcapil Kota Medan Drs OK Zulfi mengakui terjadinya kekosongan blanko e-KTP. Pihaknya terakhir mendapatkan blanko e KTP dari Kemendagri pada 26 Oktober 2018. Pada saat itu, dari 30 ribu permintaan hanya 2 ribu yang disanggupi.

"Warga Medan butuh 101.000 blanko e KTP dan sudah kita ajukan sejak 2 Nopember 2018 lalu. Tapi hingga saat ini belum ada terealisasi,''kata OK Zulfi yang ditemui wartawan di Gedung DPRD Medan, beberapa waktu lalu. (maria)