4 Tahun Lunas, Penghuni Perumnas Griya Martubung Tak Dapat Sertifikat -->

Advertisement

Advertisement

4 Tahun Lunas, Penghuni Perumnas Griya Martubung Tak Dapat Sertifikat

Senin, 10 Desember 2018

MEDAN, POC - Rekanan Perum Perumnas Griya Martubung 2, Bunharto alias Ahai diduga melakukan penggelapan dana pembelian rumah seorang warga. Hal itu terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Medan, Senin (10/12/2018). 

Dalam RDP yang dipimpin Sekretaris Komisi A DPRD Medan M Nasir itu, terungkap jika Hj Siti Rohani (foto) sudah melakukan pelunasan untuk membeli satu unit rumah di Perumnas Griya Martubung 2, tepatnya di Jalan Hiu 11 blok A no 325 sejak 4 tahun lalu. Namun hingga kini, perempuan renta ini tak kunjung menerima sertifikat rumah tersebut dari pihak Perumnas.

Siti Rohani menceritakan, awalnya pada Juni 2014, dirinya membeli rumah di komplek tersebut. "Juni 2014, saya membeli rumah disitu. Itu saya beli lunas. Setelah itu, saya transfer uang ke Bank BTN atas nama Bunharto atau Ahai. Setelah saya dapat kuitansi dan dijanjikan hari Jumat sudah selesai. Sampai sekarang, saya tak pernah bertemu dengan Ahai ini. Saya tahu rumahnya, saya hanya bertemu dengan istrinya," ujar Siti Rohani.

Setelah itu, Rohani menceritakan dirinya pergi ke Notaris Nurlinda Simanjorang di Kampung Lalang untuk melakukan akad rumah. Namun, dia hanya mendapat surat akad saja, tanpa sertifikat.

"Saya pergi ke notaris untuk akad, tapi cuma dapat surat saja. Saya sudah tua, saya tak tahu lagi, untungnya ada anak saya yang ingatkan saya. Saya terus datangi si Ahai itu, tapi tak pernah jumpa juga. Istrinya bilang sabar. Sampai di tahun ke 3, saya dimarahi sama istrinya," lanjutnya.

Menanggapi hal itu, M Nasir mempertanyakan siapa sosok Bunharto alias Ahai kepada pihak Perumnas.

"Siapa ini Bunharto? Ibu Rohani sudah mentranfer uang ke dia tanggal 2 Juni 2014 senilai Rp 83 juta lebih dengan nomor nkuitansi MTB2/0614/0001 dan ditandatangi PT Era Bangun Jaya. Tanggal 3 sudah akad. Sebagai konsumen, Ibu Rohani ini sudah benar," kata politisi PKS ini.

Ia juga menilai, dalam kasus ini, Perumnas tak miliki inisiatif. Sehingga Nasir menduga ada indikasi penggelapan dalam kasus tersebut.

"Perumnas tak ada inisiatifnya. Seharusnya tak perlu ibu ini di bola-bola selama 4 tahun. Ini sebenarnya sudah masuk ke ranah pidana, ini penggelapan. Jadi, kami DPRD memiliki kewajiban untuk menuntaskan masalah ini,"tegasnya.

Sementara, Perum Perumnas yang diwakili Project Manager Sumut Masron Sihotang memohon maaf atas permasalah tersebut. Dia meminta waktu hingga Jumat, pekan depan untuk menyelesaikan masalah itu.

"Kami mohon maaf sebesar-besarnya kepada ibu Siti Rohani atas kelalaian kami. Masih ada yang belum kami setor. Berikan kami waktu hingga Jumat pekan depan untuk menyelesaikan ini," katanya.

Ketika disinggung sosok Ahai, Masron mengaku yang bersangkutan merupakan rekanan di Perum Perumnas.

"Iya dia mitra kita, KSO kita," jelasnya. 

Sementara itu anggota Komisi A DPRD Medan Andi Lumbangaol menunggu janji yang disebutkan pihak Perum Perumnas tersebut. "Kita tunggu janji dari pihak Perum Perumnas ini, jika sampai jumat depan janji ini tidak juga terealisasi, komisi A tetap akan meneruskannya,"tandas mantan Ketua Komisi A DPRD Medan ini. (maria)