Paripurna Sering Batal, Kinerja DPRD Medan Amburadul -->

Advertisement

Advertisement

Paripurna Sering Batal, Kinerja DPRD Medan Amburadul

Senin, 05 November 2018

MEDAN, POC - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan dinilai tidak perduli pada kepentingan rakyat. Buktinya, beberapa kali paripurna gagal digelar karena minim kehadiran anggota dewan.

Sikap wakil rakyat 'acuh tak acuh' ini mendapat kritikan pedas dari Direktur Eksekutif Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sumatera Utara,  Rurita Ningrum.

"Jika dilihat kinerja DPRD Medan setahun belakangan ini memang sangat amburadul dan tidak berperspektif pada kepentingan rakyat,"ujar Rurita pada awak koran ini, Senin (5/11/2018).

Dia menilai, beberapa kali agenda rapat paripurna batal karena tidak adanya komitmen dan rasa tanggung jawab anggota dewan dalam menjalankan fungsinya sebagai legislatif.

"Sekalipun ini tahun politik, rasanya sangat tidak adil bagi rakyat bila kinerja DPRD Medan seperti ini terus menerus. Akibat ulah beberapa orang anggota DPRD Medan mau tidak mau semua legislatif menjadi buruk di mata kita semua. Semuanya sibuk reses bertemu rakyat demi mendulang suara pada periode berikutnya, namun abai melaksanakan fungsinya,"kritiknya.

Rurita juga menyoroti biaya perjalanan dinas yang tidak sedikit menjadi incaran banyak anggota dewan. Selain itu, masih ada tunjangan-tunjangan lain yang jumlahnya tidak sedikit.

"Kan sangat disayangkan anggaran banyak untuk anggota dewan, tapi tugasnya terabaikan. Pimpinan DPRD harus menyadari bahwa mengemban amanah tugas sebagai wakil rakyat harus ditunaikan tanpa syarat, karena kedaulatan rakyat atas anggaran wajib hukumnya,"tegas Rurita.

Sebelumnya diberitakan, untuk kesekian kalinya DPRD Kota Medan kembali gagal menggelar paripurna karena minim kehadiran anggota dewan, Rabu (31/10/2018).

Ketika itu berlangsung paripurna agenda penyampaian pandangan fraksi-fraksi dan pengambilan keputusan serta persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan kepala daerah terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Namun anggota dewan yang hadir tidak memenuhi qourum. Untuk diketahui syarat minimal kehadiran anggota dewan pada pelaksanaan sidang paripurna pengambilan keputusan yakni 34 orang atau 2/3 dari 50 orang jumlah anggota DPRD Medan.

Pembatalan paripurna ini bukan pertama kali terjadi. Bahkan pekan lalu (24 Oktober), dua agenda paripurna juga gagal dilaksanakan. Lagi-lagi karena disebabkan minimnya kehadiran anggota dewan. Paripurna yang dijadwal ketika itu, Nota Jawaban Walikota terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi atas R-APBD 2019, kemudian di hari yang sama dilanjutkan pukul 14.00 WIB paripurna penyampaian Laporan Hasil Reses Kedua 2018, tapi keduanya batal. (maria)