Jual Ganja, Nenek 55 Tahun Ditangkap Polsek Belawan -->

Advertisement

Advertisement

Jual Ganja, Nenek 55 Tahun Ditangkap Polsek Belawan

Kamis, 15 November 2018

BELAWAN, POC - Emi Alias Eem (55) warga Jalan Selebes Gg.Rukun, Link.43, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan ditangkap petugas Opsnal Reskrim Polsek Belawan, Senin (12/11/2018).

Penangkapan bermula saat tim opsnal reskrim mendapat informasi dari salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, bahwa di jalan Bunga Pajak Kapuas, Belawan II ada seorang wanita paruh baya menjual narkotika berjenis daun Ganja kering yang sudah siap diedarkan.

Atas informasi tersebut, tim Opsnal yang di pimpin Panit II Ipda St. Sibuea langsung dengan sigap bergerak ke TKP, Dan menangkap 1 orang wanita yang sedang duduk diatas meja di simpang pajak kapuas.

Dengan teliti, Unit reskrim menemukan 1 buah dompet warna hitam coklat yang di sembunyikan di paha sebelah kiri, Dan ditemukan di dalam dompet tersebut berisikan 16 bungkus/Am daun ganja kering dan 1 bungkus tictak, Beserta 1 bungkus plastik warna merah yang berisi batang dan biji ganja yg di temukan didalam kantong celana di sebelah kiri.

Saat dikonfirmasi oleh awak media pewartaonline.com melalui via seluler, Kapolsek Belawan Kompol Safaruddin Tama Siregar ,SH membenarkan telah menangkap wanita pengedar daun ganja kering dipajak kapuas berusia 55 tahun pada pukul 22.10Wib. "Dan sampai saat ini kami masih dalam pengembangan penyelidikan asal muasal barang haram tersebut,"ucap Kapolsek.

Disamping itu juga Wakapolres Pelabuhan Belawan Kompol Taryono Raharja,SH,SIK saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut oleh pihak polsek belawan tersebut,"kata Kompol Taryono. (Kinoi)