Ini Langkah Pemko Medan Tangani Banjir & Genangan Air -->

Advertisement

Advertisement

Ini Langkah Pemko Medan Tangani Banjir & Genangan Air

Selasa, 06 November 2018

MEDAN, POC - Pemko Medan telah melakukan langkah-langkah dalam penanganan masalah banjir yang terjadi di Kota Medan seperti normalisasi saluran sekunder, melakukan fungsi lubang inlet di jalan, melakukan gotong royong bersama masyarakat serta unsur TNI/POLRI untuk membersihkan saluran drainase. Serta berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai  (BWS) Sumatera II dalam rangka penanganan banjir.
Di samping itu Pemko Medan terus meningkatkan motivasi sumber daya aparatur melalui penegakan disiplin, pembangunan moral dan pengembangan profesionalisme agar semakin giat bekerja dalam mengatasi permasalahan genangan air di Kota Medan. Kemudian tetap menghimbau masyarakat agar menjaga saluran drainase supaya tidak tumpat.
Demikian Nota Jawaban Wali Kota Medan Drs  H  T  Dzulmi Eldin S  MSi  menanggapi Pemandangan Umum  Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan Roby Barus SE pada Sidang Paripurna DPRD Medan tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2019 di Gedung DPRD Medan, Selasa (6/11/2018).
Lebih lanjut Wali Kota mengungkapkan, penyebab tidak lancarnya aliran air terkadang bukan karena jeleknya konektivitas antara saluran tertier, sekunder dan premier, tetapi itu terjadi di sebabkan oleh sudah penuhnya saluran premier yang mengakibatkan air di saluran primer tersebut masuk ke saluran sekunder.
Selain banjir dan genangan air, papar Wali Kota, Pemko Medan juga telah berupaya mengkaji penerapan kebijakan strategis yang akan melibatkan seluruh instansi terkait dan seluruh pemangku kepentingan, guna meminimalkan kemacetan lalu lintas dengan mengalihkan penggunaan kendaaraan pribadi ke angkutan massal berbasis jalan melalui rencana pelaksanaan angkutan umum BRT (Bus Rapid Transit) dan berbasis rel melalui pelaksanaan pembangunan LRT (Light Rair Transit).
Jika BRT dan LRT beriperasi, Wali kota berharap dapat mengurangi jumlah kendaraan pribadi di Kota Medan. “Di samping itu, kita juga melakukan  penataan parkir di badan jalan terus dilaksankan bersama instansi terkait. Salah salah satu upaya yang dilakukan adalah menegakan peraturan Wali Kota Medan No. 70 tahun 2017 tentang Tata Cara Pemindahan/Penderekan, Penguncian, Penggembosan/Pengempesan Roda Kendaaraan,”  ungkapnya.
Selain itu, Wali Kota juga menanggapi pemandangan umum Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat terkait infrastruktur,  menurut Wali Kota, Pemko Medan secara berkesinambungan memprioritaskan anggaran yang ada untuk perbaikan infrastruktur ,termasuk perbaikan taman dan lampu penerangan jalan umum, serta bekerja sama dengan pihak lain melalui dana CSR (Corporate Sosial Responsibility).
Di samping Wali Kota, Sidang Paripurna DPRD Medan tentang RAPBD Kota Medan Tahun Anggaran 2019 yang dipimpin Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung, turut dihadiri Sekda Kota Medan Wirya Alrahman, Wakil Ketua DPRD Medan H  Iswanda Nanda Ramli, anggota dewan, pimpinan OPD di lingkungan pemko Medan dan Camat. (mar/rel)