Dishub & Satlantas Tertibkan Terminal Amplas & Seputaran Jembatan Fly Over -->

Advertisement

Advertisement

Dishub & Satlantas Tertibkan Terminal Amplas & Seputaran Jembatan Fly Over

Selasa, 09 Oktober 2018

MEDAN, POC - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan bersama Satlantas Polrestabes Medan  melakukan penertiban di kawasan Terminal Terpadu Amplas dan seputaran Jembatan Fly Over Jalan Sisingamangaraja  Medan,  Senin (8/10/2018). Selain pedagang kaki lima (PK5),   parkir sembarangan juga ditertibkan.
Sebanyak 75 personel yang berasal dari unsur Dishub Kota Medan, Satpol PP, Brimob Poldasu, Dit Samapta serta  Satlantas Polrestabes Medan diturunkan guna mendukung kelancaran penertiban tersebut. Selain mengatasi kemacetan arus lalu lintas, tujuan penertiban yang dilakukan untuk mendukung penataan kota yang kini tengah digelorakan Pemko Medan.
Tindakan tegas itu dilakukan karena sebelumnya para PK5 telah diingatkan agar tidak berjualan di seputaran Terminal Terpadu Amplas, termasuk di pinggir jalan, trotoar maupun di atas parit. Meski telah dilakukan beberapa kali penertiban namun tidak membuat PK5 jera, mereka kembali menggelar lapak di seputaran terminal yang dioperasikan sejak tahun 1991 tersebut.  
Setelah membersihkan kawasan Terminal Terpadu Amplas dari PK5, tim gabungan kemudian menyisiri jalan hingga seputaran Jembatan Fly Over. Tindakan tegas kembali dilakukan,  mobil angkutan kota maupun Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang parkir sembarangan langsung ditindak. Sebanyak 2  unit kenderaan bermotor roda empat ditilang dan diikuti penahanan terhadap 3 unit  angkutan roda empat merek Sabdra Frima, Tao Toba indah dan KPUM 64 karena tidak dilengkapi surat-surat.
Menurut Kadishub Kota Medan Renward Parapat, tindakan tegas dilakukan untuk memberikan efek jera baik kepada PK5 maupun pengendara kenderaan bermotor maupun angkutan umum. “Selain penilangan dan penahanan, kita juga menggembosi ban kenderaan bermotor roda empat yang kedapatan parkir sembarangan,” kata Renward.  
Usai penertiban,  Renward menghimbau kepada pemilik kenderaan umum baik Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP)/AKDP yang tidak memiliki izin pool agar berpangkalan di Terminal Terpadu Amplas, sebab tidak diperkenankan mengangkat dan menurunkan penumpang di pinggiran jalan karena megganggu kelancaran arus lalu lintas.
“Begitu juga dengan PK5, kita harapkan jangan berjualan lagi di atas trotoar, sebab trotoar dibangun bukan untuk tempat berjualan melainkan tempat pejalan kaki. Untuk itu penertiban terhadap PK5 yang berjualan di atas trotoar akan terus kita lakukan. Di samping itu kita juga minta kepada pengendara kenderaan bermotor baik roda dua maupun empat agar tidak menjadikan trotoar menjadi tempat parkir,” himbaunya. (mar/rel)