8 Fraksi Setuju, Fraksi PAN Tolak LPj APBD Kota Medan -->

Advertisement

Advertisement

8 Fraksi Setuju, Fraksi PAN Tolak LPj APBD Kota Medan

Senin, 01 Oktober 2018

MEDAN, POC - DPRD dan Pemko Medan mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Walikota Medan tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan tahun anggaran (TA) 2017 pada sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Nanda Ramli di ruang paripurna DPRD Medan, Senin (1/10/2018). 
Pada paripurna yang turut dihadiri Ketua DPRD Medan, Henry John Hutagalung, Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga, Walikota Medan, Dzulmi Eldin serta Pimpinan OPD Pemko Medan, 8 fraksi dari 9 fraksi yang ada di DPRD Medan sepakat menyetujui LPj Walikota Medan tentang pelaksanaan APBD Kota Medan TA 2017 tersebut. Hanya Fraksi PAN DPRD Medan yang menolak LPj yang dibacakan Ketua Pansus, Roby Barus itu.
Fraksi PAN DPRD Medan dalam pemandangan umum, menegaskan tidak dapat menerima LPj Walikota Medan tentang pelaksanaan APBD Kota Medan TA 2017. Sebab, Fraksi PAN DPRD Medan melalui juru bicaranya, Kuat Surbakti, mengaku, banyak catatan-catatan pansus yang tidak dapat dijawab oleh Pemko Medan.
“Seperti target PAD Pemko Medan dari sektor parkir di tepi jalan, jauh dibawah target. Padahal, sama-sama kita ketahui kalau kondisi Medan ini macet luar biasa. Itu disebabkan banyaknya parkir berlapis, pertumbuhan kendaraan terus meningkat. Namun sayangnya, PAD dari sektor parkir malah menurun,” terang Ketua Fraksi PAN DPRD Medan, Bahrumsyah sembari meminta Pemko Medan melalui OPD terkait dapat memberikan argumentasi dan penjelasan secara terang benderang.
Begitu juga PAD dari sektor retribusi IMB. Padahal pertumbuhan bangunan  di Medan cukup pesat. Namun, lagi-lagi retribusi dari sektor IMB jauh dari target yang ditetapkan. Hal ini juga tidak dapat dijelaskan Pemko Medan melalui OPD-nya.
“Termasuk penilaian WDP kepada Pemko Medan. Tentu ini harus dijelaskan oleh Pemko Medan. Kami melihat, salah satu faktornya, karena manajemen pengelolaan asset yang masih bermasalah. Dimana, pengelolaan asset yang seyogianya dilakukan satu badan, malah dikelola tiga badan,” tegasnya.
Fraksi PAN DPRD Medan, kata Bahrumsyah, mendorong dan mendukung rekomendasi pansus LPj Walikota Medan tentang pelaksanaan APBD Kota Medan TA 2017 untuk membentuk pansus guna menindaklanjuti berbagai temuan pansus selama proses pembahasan berlangsung.
“Kami kira, tiga hari pembahasan LPj ini kurang efektif. Sehingga perlu pembentukan pansus guna menindaklanjuti berbagai temuan selama pansus digelar,” imbuhnya.
Dalam LPj Walikota Medan tentang pelaksanaan APBD Kota Medan TA 2017, realisasi pendapatan daerah kota Medan TA 2017 sebagai berikut, pendapatan Rp4.409.065.482.200,50; belanja Rp4.394.045.824.264,53; dana transfer Rp1.779.344.960,0; surplus (defisit) Rp13.240.312.975,97.
Lalu untuk pembiayaan, terdiri dari, penerimaan Rp33.461.191.559,97; pengeluaran Rp5.000.000.000; pembayaran neto Rp30.461.191.559,79; dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (Silpa) Rp43.701.504.535,76. (maria)