Pasca Terbakar, Status Lahan Wisma Kartini Simpang Siur -->

Advertisement

Advertisement

Pasca Terbakar, Status Lahan Wisma Kartini Simpang Siur

Senin, 10 September 2018

MEDAN, POC - Komisi A DPRD Medan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) Sumut, Senin (10/9/2018). Diketahui pasca terbakar, pembangunan Wisma Kartini terkendala status lahan.
Komisi A pun menjadwalkan pemanggilan pengurus Yayasan Gedung Wanita Kartini dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna menyelesaikan status lahan wisma Kartini Medan.

“Kita akan memanggil kembali pengurus Yayasan Gedung Wanita Kartini dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sehingga dapat kita simpulkan status lahan tersebut,” ujar Ketua Komisi A DPRD Medan, Andi Lumban Gaol didampingi anggota Komisi Robby Barus SE dan Zulkarnaen Yusuf, juga hadir pengurus BKO Sumut.

Untuk diketahui, status lahan Wisma Kartini saat ini diperebutkan pasca terbakar Tahun 2013 silam. Saat ini hendak dilakukan pembenahan kembali untuk diaktifkan sebagai tempat berkumpulnya organisasi wanita di Sumatera Utara timbul masalah.

” Pertemuan ini merupakan pertemuan kedua kalinya kita lakukan, tapi tetap saja pihak Yayasan Wisma Kartini tidak hadir. Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga sangat kita sayangkan hadir, tapi tidak membawa berkas sama sekali sehingga sebelum dimulai pertemuan kita minta kembali ke kantor,” terang Andi.

Andi mengatakan pihaknya akan tetap komitmen memberikan dukungan sepenuhnya terhadap Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) Sumut yang mempertahankan lahan Wisma Kartini agar tetap dijadikan sebagai tempat berhimpunnya organisasi wanita di Sumut. 
   
Disebutkan, lahan dan gedung yang terbakar itu memiliki nilai sejarah yang harus dipertahankan. Maka DPRD dalam hal ini Komisi A akan mendukung sepenuhnya upaya-upaya BKOW untuk terus mempertahankan aset tersebut. Untuk itu, selanjutnya, Komisi A akan menindaklanjuti dengan menghadirkan pihak terkait.

Ditambahkan, Andi mengaku curiga terkait dengan status lahan yang sudah memiliki Hak Guna Usaha (HGU). “Untuk mengeluarkan HGU bukan mudah ada tahapan yang harus dilalui. Justru pihak BPN mengeluarkannya ini patut ditelusuri serta kita pertanyakan atas nama siapa dan siapa yang mengajukan. Ini ada ada kejanggalan dan mencurigakan,” kata Andi.

Sedangkan Roby Barus juga menduga ada hal yang patut ditelusuri terkait terbitnya HGU. “Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang sudah mengeluarkan HGU kita pertanyakan atas rekomendasi siapa karena ini bersifat yayasan,” cetusnya seraya berharap agar pertemuan selanjutnya BPN dan pihak terkait dapat hadir sehingga persoalan tuntas.

Sementara itu, Nurmala Sari mewakili Bagian Aset Pemko Medan menyatakan bahwa wisma Kartini bukan bagian dari aset Pemko Medan karena tidak pernah masuk dalam data aset walau pun dirintis oleh walikota terdahulu. (maria)