Ihwan Ritonga : Evaluasi Kinerja Disdukcapil Medan -->

Advertisement

Advertisement

Ihwan Ritonga : Evaluasi Kinerja Disdukcapil Medan

Kamis, 27 September 2018

MEDAN, POC - Kasus pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah 6 tahun, namun tak kunjung kelar, menimbulkan keprihatinan kalangan DPRD Medan.

Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga SE bahkan menyatakan heran lantaran selama 6 tahun mengurus, warga tak juga mendapat KTP.

"Saya prihatin masalah ini. Harusnya Pemko melalui Disdukcapil menelusuri kasus ini. Aneh kan, selama 6 tahun warga gak dapat-dapat KTP nya," heran Irwan menanggapi persoalan tersebut, Kamis (27/9/2018).

Lanjutnya lagi, selama 6 tahun warga tersebut sudah 6 kali foto. Tapi KTP yang diidamkan tak kunjung diperoleh. "Rasanya tak mungkin selama bertahun-tahun tak selesai pengurusan KTP,"kata politisi Gerindra ini seraya mengingatkan agar hal ini jadi perhatian Wali Kota Medan dan menindak para aparatur yang tidak melayani masyarakat dengan maksimal.

Ihwan juga menyetujui langkah Komisi A DPRD Medan yang akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas permasalahan ini.

"Tidak seharusnya peristiwa ini terjadi, dan masalah ini bukan hanya di Kecamatan Medan Perjuangan saja, tapi di semua kecamatan. Kita berharap agar Disdukcapil benar-benar melayani masyarakat dengan maksimal,” sebutnya lagi.

Ihwan meminta agar Walikota Medan mengevaluasi kinerja SKPD nya. Sebab KTP merupakan identitas sah dan merupakan hak bagi warga Medan.

"Evaluasi kinerja SKPD nya, beri sanski tegas pada aparatur yang tidak melayani masyarakat. Biar jadi pembelajaran, dan peristiwa serupa tak lagi terulang,"tegasnya.

Masyarakat sangat membutuhkan KTP. Banyak kebutuhan yang mengharuskan adanya KTP. Seperti kepengurusan bank, bpjs, mencari kerja dan banyak lagi.

"KTP ini hak warga, jangan sampai ada yang dipersulit lagi,"tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, beberapa warga di Kecamatan Medan Perjuangan selama bertahun-tahun kesulitan mengurus KTP. Persoalan ini pun disampaikan ke kecamatan dengan dimediasikan oleh anggota dewan Paul Mei Anton Simanjuntak.  (maria)