Dewan Kecam Perusakan Kios Pasar Pagi Polonia -->

Advertisement

Advertisement

Dewan Kecam Perusakan Kios Pasar Pagi Polonia

Minggu, 02 September 2018

MEDAN, POC - Perusakan sejumlah kios di Pasar Pagi Polonia oleh sejumlah orang tidak dikenal (OTK) yang diduga merupakan orang bayaran dikecam Anggota Komisi C DPRD Medan Hasyim SE. Aksi OTK yang seperti preman itu sudah tidak bisa ditolerir lagi.

"Negara ini adalah negara hukum, ada aturan yang harus diikuti, "ujarnya pada wartawan via selularnya, Minggu (2/9/2018). “Jangan pakai hukum rimba di negara ini,” tegas Ketua F-PDI Perjuangan DPRD Medan ini lagi seraya menyebutkan aksi para pelaku sudah jelas-jelas salah dan harus ditindak tegas karena sudah membuat para pedagang resah.

Disebutkannya, dirinya juga menerima video aksi premanisme dengan merusak kios pedangang di pasar itu. Melihat itu, dia mengaku geram dan mengecam aksi tersebut.

Hasyim meminta kepada Kapolrestabes segera menindaklanjuti laporan para pedagang dengan menangkap para pelaku perusakan tersebut. “Jangan hanya pelakunya ditangkap, Polisi juga harus mengusut siapa dalang yang menyuruh melakukan perusakan serta siapa yang membayar mereka untuk melakukan perusakan,” ujarnya lagi.

Kalau ada warga yang merasa lahan Pasar Pagi Polonia Medan itu merupakan lahan pribadinya, silahkan melakukan gugatan ke pengadilan, sebutnya. Ada lembaga yang bisa memutuskan hal itu. Namun sampai nanti ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap, jangan ada eksekusi, apalagi oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab. “Eksekusi bisa dilakukan berdasarkan putusan pengadilan, bukan preman suruhan yang melakukan eksekusi,” sebut Ketua DPC PDIP Kota Medan itu.

Terkait prilaku OTK yang menerapkan hukum rimba seolah tidak ada hukum yang mengatur di negara ini, Hasyim meminta kepada seluruh warga agar menghormati hukum yang ada. "Pihaknya akan mengawal kasus ini, sampai seluruh pelaku ditangkap dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini," tukasnya mengakhiri.

Untuk diketahui kemarin, puluhan preman yang diduga dibayar oleh seseorang merusak kios milik pedagang Pasar Pagi Polonia Medan. Tak terima kiosnya dirusak, para pedagang melaporkan hal itu ke polisi yang tertuang di Nomor : STTLP/1743/K/VIII/2018 SPKT Polrestabes Medan.(maria)