Perda Retribusi Sudah Dicabut, Nasib Nelayan Tetap Harus Diperhatikan -->

Advertisement

Advertisement

Perda Retribusi Sudah Dicabut, Nasib Nelayan Tetap Harus Diperhatikan

Sabtu, 11 Agustus 2018

MEDAN, POC - Kendati Pemerintah Kota Medan dan DPRD Medan telah resmi mencabut peraturan daerah (perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang retribusi Izin Usaha Perikanan melalui paripurna, kemarin. Namun Pemko Medan diminta tetap memperhatikan hak nelayan kecil dan kesejahteraan mereka.

Harapan itu diungkapkan Anggota DPRD Kota Medan Muhamad Nasir. Dia meminta agar pemerintah lebih mensejahterahkan kehidupan nelayan kecil, termasuk dari segi kesehatan dan pendidikan anak-anak mereka.

"Kami berharap dengan dihapusnya Perda ini, tidak mengurangi sedikit pun perhatian Pemerintah Kota Medan untuk meningkatkan kesejahteraan para nelayan dan keluarga," ujar politisi Medan Utara yang meliputi 4 kecamatan ini, yakni Kecamatan Marelan, Labuhan, Medan Deli dan Belawan, Jumat (10/8/2018).

Anggota Komisi A DPRD Medan ini menambahkan pihaknya tahun ini fokus mengawasi pelayanan hukum dan publik. Diakuinya, saat ini pelayanan publik sudah berjalan sesuai fungsinya. Namun, di beberapa unit masih perlu dilakukan peningkatan, seperti pelayanan administrasi kependudukan yang masih perlu dibenahi pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan selaku Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menangani masalah tersebut.

Hal itu sangat dibutuhkan, karena hingga saat ini masih banyak keluarga nelayan yang sulit mengurus administrasi kependudukan sehingga bantuan program pemerintah untuk masyarakat miskin jadi terhambat.

Politisi PKS ini menambahkan pandangan fraksinya dalam pencabutan perda tersebut menyatakan, perlu dilakukan pembinaan kepada para nelayan dan modernisasi alat tangkap ikan yang ramah lingkungan. Fraksinya juga meminta agar penegakkan hukum terhadap nelayan-nelayan dengan menggunakan kapal diatas 10 GT yang melanggar hukum dan kelestarian laut harus benar-benar terjadi, sehingga tidak mengganggu nelayan kecil dan tidak merusak laut sebagai sumber pencaharian nelayan.

"Pemko Medan juga harus segera mendata kapal dibawah 10 GT untuk mendapatkan kompensasi dalam bentuk Dana Alokasi Khusus atas dihapusnya retribusi izin usaha perikanan itu," paparnya. (mar)