Aniaya Tetangga, Satu Keluarga "Diburu" Polisi -->

Advertisement

Advertisement

Aniaya Tetangga, Satu Keluarga "Diburu" Polisi

Rabu, 29 Agustus 2018

MARELAN, POC - Entah apa yang ada dipikiran Suginto Als A Gin (40) dan Acien Als Maria (38) warga Komplek Pesona Malibo, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Pasalnya, keduanya tega menganiaya tetangganya, Hoa Eng (71) hingga opname di Rumah Sakit. Ironisnya, kasus ini hampir 1 tahun mandek di Polres Pelabuhan Belawan.

Menurut informasi, kejadian penganiayaan ini terjadi pada 13 November 2017 silam. Saat itu, korban meminta kepada pembantu pelaku untuk  menggeser pot bunga yang mengenai altar sembahyangan milik korban. Pelaku yang merupakan satu keluarga tersebut langsung emosi dan tega menganiaya korban hingga terjatuh dilantai. Tak terima, bersama anaknya, Hendri Adinata (35) melaporkan kasus tersebut ke Polres Pelabuhan Belawan dengan No.STPL/342/XI/2017/SPKT II.

Ketika dikonfirmasi, Hendri Adinata mengatakan bahwa ia dan keluarganya belum bisa menerima kejadian tersebut.

"Masalah ini sudah hampir setahun, kami mau kasus ini diselesaikan. Surat penangkapan terhadap para pelaku yang merupakan abang adik tersebut sudah keluar tapi kemarin mereka sudah kabur. Saya harap bapak Polisi segera menangkap kedua pelaku," ujarnya.

Hendri menambahkan, kejadian tersebut sudah 2 kali terjadi, pertama sekali kejadian tersebut pada tahun 2016 lalu. Saat itu Maria Als Acien menganiaya korban.

"Ini sudah 2 kali terulang bang, pertama tahun 2016 silam, lalu kemarin November 2017 terulang kembali, tapi pelaku hingga sekarang belum pernah ditangkap," jelasnya.

Hendri berharap pihak Kepolisian untuk segera menangkap pelaku dan menjebloskannya kedalam penjara. "Jadi kemarin saya dan bapak saya yang menjadi korban malah  ditangkap sama pihak kepolisian Polsek Medan Labuhan, padahal kedua pelaku membuat laporan palsu dan saksi-saksi palsu bang. Seluruh warga komplek bisa jadi saksi. kami mau pelaku segera ditangkap," terangnya.

Pengacara korban, Fernando Tampubolon, SH, MH menjelaskan bahwa kasus tersebut merupakan kasus serius dan harus segera dituntaskan okeh pihak Kepolisian Polres Pelabuhan Belawan.

"Ini bisa dibilang kategori kasus berat dan kasus ini harus terungkap. Kami minta pihak Kepolisian untuk segera para pelaku yang merupakan 1 keluarga," tegasnya.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim, AKP Jerico Lavian Chandra berjanji akan menindak lanjuti kasus tersebut. "Akan Segera kita tindak lanjuti kasus ini. Dan saya minta STTLP (surat tanda terima laporan polisi ) ditahun 2016 lalu. Pasti akan saya tindak lanjuti," janjinya. (Kinoi)