Kepala Pasar Marelan Terjaring OTT -->

Advertisement

Advertisement

Kepala Pasar Marelan Terjaring OTT

Sabtu, 25 Agustus 2018

MEDAN, POC - Tim Saber Pungli dari Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah warga terkait pengaduan dugaan pungli di Pasar Marelan.

Sejumlah orang terjaring dalam OTT tersebut. Diantaranya Kepala Pasar Tradisional Marelan Alim Syahputra (48) warga Jalan Tempirai 21 no 15 Martubung, dan 3 orang lainnya yakni Roni Mahera (47) karyawan Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM) warga Jalan Takenaka, Lingkungan V, Kelurahan Paya Pasir, Marelan; Rasty (49) anggota P3TM warga Pasar Nippon Siombak, Medan Marelan dan M Ali Arifin (50) Sekretaris P3TM Pasar Marelan.

"Penangkapan dilakukan siang tadi pukul 12.30 WIB di Pasar Marelan," kata Plh Kabid Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Jumat (24/8/).

MP Nainggolan menjelaskan, operasi ini dilakukan setelah pihaknya menerima pengaduan dari salah seorang pedagang yang menyebut adanya pungli yang melibatkan para pelaku tersebut. Selain pengaduan tersebut, dugaan pungli ini juga ternyata marak di media sosial.

"Dari hasil penyelidikan petugas menemukan adanya terjadi jual beli meja dagangan yang dilakukan oleh P3TM dan uang tersebut disetorkan kepada Kepala Pasar Marelan. Harga per kios Rp 12 juta dengan uang pangkal Rp 3 juta," ujarnya.

Saat ini keempat warga yang terjaring OTT tersebut menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Utara. Dari mereka petugas menyita beberapa barang bukti seperti uang tunai Rp 2 juta, 1 buah tas ransel berisi berkas dan kwitansi pembayaran dan 4 unit hp. (maria)