BELAWAN, POC - Satres Narkoba Polres Belawan berhasil menangkap 2 pengedar sabu dari Kelurahan Pekan Labuhan, Lingkungan 22, Medan Labuhan. Dari tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti shabu dengan berat 0.66 Gram.
Kedua tersangka yang diamankan adalah Erfan (34 ) dan Fauzi (47). Keduanya merupakan warga Jalan Pekan Labuhan, Lorong Rumah Ngaji, Medan Labuhan .
Ketika dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polres Belawan, AKP Edi Safari membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Tersangka sudah kita amankan, dan dari tersangka kita amankan barang bukti 2 bungkus plastik klip kosong , 1 buah buku catatan kecil diduga catatan penjualan narkotika , 1 buah Kaca pin bekas diduga berisi sisa narkoba jenis shabu dengan berat 1.41 gram," jelasnya mengakhiri. (Kinoi)
Kedua tersangka yang diamankan adalah Erfan (34 ) dan Fauzi (47). Keduanya merupakan warga Jalan Pekan Labuhan, Lorong Rumah Ngaji, Medan Labuhan .
Ketika dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polres Belawan, AKP Edi Safari membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Tersangka sudah kita amankan, dan dari tersangka kita amankan barang bukti 2 bungkus plastik klip kosong , 1 buah buku catatan kecil diduga catatan penjualan narkotika , 1 buah Kaca pin bekas diduga berisi sisa narkoba jenis shabu dengan berat 1.41 gram," jelasnya mengakhiri. (Kinoi)