Kanwil DJBC Sumut Musnahkan Ribuan Miras -->

Advertisement

Advertisement

Kanwil DJBC Sumut Musnahkan Ribuan Miras

Kamis, 09 Agustus 2018

BELAWAN, POC - Ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek dimusnahkan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara. Diperkirakan 3767 botol miras digilas menggunakan alat berat yang langsung  disaksikan oleh sejumlah pejabat instansi terkait di halaman Kantor Wilayah DJBC Sumut, Rabu (08/08/2018).

Kepala Kanwil DJBC Sumut, Oza Olavia, mengatakan pemusnahan miras ini merupakan barang rampasan negara, barang bukti tindak pidana kepabeanan yang mendapatkan ijin pemusnahan dari Pengadilan Negeri sesuai pasal 45 KUHAP beserta barang milik negara yang merupakan hasil tengahan dari kegiatan penindakan Bea Cukai dan penindakan Polda Sumut, patroli laut Dirjen BC, Lantamal 1 Belawan dan Ditpolairdasu dari tahun 2016, 2017 dan tahun 2018.

"Jadi adanya kegiatan miras Ilegal yang dimusnahkan ini sebesar Rp 8,7 miliar yang merupakan dari potensi penerimaan negara akibat tidak terpungutnya cukai dan bea masuk. Puji syukur kegiatan pemusnahan miras tadi itu berjalan dengan baik dan disaksikan oleh tamu undangan lainnya yang ada hadir," jelasnya kepada wartawan. (rom)