DPRD-Pemko Medan Sepakat Cabut Perda Retribusi Izin Usaha Perikanan -->

Advertisement

Advertisement

DPRD-Pemko Medan Sepakat Cabut Perda Retribusi Izin Usaha Perikanan

Rabu, 08 Agustus 2018

MEDAN, POC - DPRD dan Pemko Medan sepakat mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan melalui Rapat Paripurna Dewan, Rabu (8/8/2018). Dengan pencabutan perda itu, kewenangan Pemko Medan dalam mengelola izin usaha kelautan dan perikanan, khususnya bagi kapal perikanan dengan ukuran di bawah 10 GT dicabut.

"Pencabutan perda ini diharapkan bisa mendorong nelayan kecil untuk lebih kompetitif," kata Paul Mei Simanjuntak, Ketua Panitia Khusus (pansus) Pembahasan Pencabutan Perda Retribusi Izin Usaha Perikanan di sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung.

Menurut dia, nelayan yang memiliki kapal di antara 5 GT hingga 10 GT merupakan nelayan kecil, sehingga pemungutan retribusi dinilai cukup memberatkan.

Sebagai ganti pencabutan perda itu, nelayan kecil hanya wajib mengantongi tanda pencatatan usaha pembudidayaan ikan (TPUPI) yang diterbitkan Pemko Medan. "Penerbitan TPUIP tidak dikenakan biaya," jelasnya.

Pada rapat paripurna, seluruh fraksi di DPRD Medan menyetujui pencabutan perda dengan catatan Pemko Medan harus tetap memperhatikan kesejahteraan nelayan kecil. "Jangan sampai karena tidak ada pemungutan retribusi, pelayanan kepada nelayan jadi tidak maksimal," kata anggota Fraksi Partai Golkar, Mulia Asri Rambe.

Pemko Medan diminta segera menyerahkan database nelayan kecil yang ada untuk memudahkan pemerintah dalam memberikan bantuan kepada nelayan.

"Kesejahteraan mereka harus diperhatikan. Nelayan kecil harus jadi prioritas utama dalam memperoleh bantuan dari pemerintah," tambah Anton Panggabean dari Fraksi Demokrat seraya mengingatkan agar pemko segera mensosialisasi pencabutan perda tersebut sehingga tidak ada kebingungan di masyarakat, terutama nelayan.

Pencabutan perda ini juga sempat mendapat kritikan dari Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan, karena akan mengurangi Pendapat Asli Daerah (PAD).

"Pencabutan perda ini jelas mengurangi sumber pendapatan asli daerah Kota Medan," kata Proklamasi Naibaho saat menyampaikan pandangan fraksi Gerindra.

Berdasarkan laporan keuangan Pemko Medan tahun 2016 bahwa retribusi izin usaha perikanan menyumbang pendapatan asli daerah Kota Medan sebesar Rp35 juta lebih pada tahun 2015. Namun pada APBD 2016 proyeksi pendapatan asli daerah di sektor ini menjadi nol.

"Kita berharap Pemko Medan membuat langkah-langkah strategis setelah perda ini dicabut," katanya. Namun intinya, fraksi Gerindra mendukung pencabutan perda tersebut.

Sementara Fraksi PKS juga meminta agar penegakkan hukum terhadap nelayan-nelayan dengan menggunakan kapal diatas 10 GT yang melanggar hukum dan kelestarian laut harus benar-benar terjadi, sehingga tidak menggangu nelayan kecil dan tidak merusak laut sebagai sumber pencaharian nelayan.

"Berdasarkan argumentasi kami diatas, maka Fraksi PKS mendukung pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan. Selanjutnya, Pemko Medan harus segera mendata kapal dibawah 10 GT untuk mendapatkan kompensasi dalam bentuk Dana Alokasi Khusus atas dihapusnya retribusi izin usaha perikanan itu," papar Muhammad Nasir, menyampaikan pandangan fraksi PKS.

Pandangan Fraksi PPP terhadap pen­cabutan perda tersebut yang disam­paikan Ketua Fraksi PPP Hamidah me­nyetujui pencabutan perda tersebut. Namun, Fraksi PPP mengingatkan de­ngan dicabutnya perda tersebut jangan sampai nelayan terabaikan. "Pencabu­tan perda ini bukan berarti pelayanan terhadap nelayan juga tercabut. Pemko harus tetap menyediakan pelayanan ba­gi para nelayan," tegasnya.

Pandangan Fraksi PAN yang disampaikan HT Bahrumsyah meminta perhatian Kota Medan agar memberikan solusi terhadap kehidupan para nelayan yang masih banyak belum sejahtera.

Sedangkan pandangan Partai Hanura yang dibacakan Ratna Sitepu meminta kepada pemko agar segera menyosia­lisasikan pencabutan perda ini terhadap pengusaha ikan di bawah 10 GT. Lalu, menghentikan pengutipan retribusi dari para pengusaha ikan di bawah 10 GT.

Pendapat Fraksi Pernas yang disam­paikan Beston Sinaga meminta kepada Pemko Medan agar mencari solusi yang baik guna meningkatkan PAD.

Paripurna tersebut dihadiri Walikota Medan Dzulmi Eldin, Sekda Syaifuk Bahri, Wakil Ketua DPRD Medan Is­wanda Ramli dan Burhanuddin Si­tepu dan Ihwan Ritonga.

Sebagai catatan, perda tersebut hanya mengatur pemungutan retribusi izin usaha perikanan untuk ukuran kapal di bawah 10 GT. Sementara kapal nelayan dengan ukuran yang lebih besar selama ini dikelola oleh Pemerintah Provinsi. (advetorial/maria)