DPRD Kritik Pemko Medan 3 Kali Dapat Opini WDP -->

Advertisement

Advertisement

DPRD Kritik Pemko Medan 3 Kali Dapat Opini WDP

Rabu, 15 Agustus 2018

MEDAN, POC - Untuk ketiga kalinya Kota Medan mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) . Hal ini merupakan kado pahit di ulang tahun Kota Medan ke 428.
Beberapa hal penyebab Pemerintah Kota Medan memperoleh opini WDP, antara lain perihal pencatatan aset, penganggaran serta validasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Hal ini disampaikan Andi Lumban Gaol, juru bicara Fraksi Persatuan Nasional (Partai Nasdem dan PKPI) di sidang paripurna pemandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2017 di Gedung DPRD Medan, Rabu (15/8/2018).
"Kami memandang tidak tercapainya realisasi pendapatan daerah disebabkan oleh beberapa sumber pendapatan dari pajak, retribusi dan dana bagi hasil. Antara lain pajak reklame dari Rp 94,35 miliar yang ditargetkan hanya mencapai Rp 22,31 miliar lebih atau tidak terealisasi sebesar Rp 72 miliar lebih,"sebutnya di paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung dan Wakil Ketua Burhanudin Sitepu, serta dihadiri Walikota Medan Drs HT Dzulmi Eldin.
Selanjutnya, retribusi tempat khusus parkir dari Rp 165 miliar ditargetkan dan hanya terealisasi Rp 53,2 miliar atau tidak terealisasi sebesar Rp 9,97 miliar.
Retribusi pelayanan persampahan hanya terealisasi Rp 19,22 miliar sementara target Rp 30,50 miliar. Target yang tidak tercapai 11,27 miliar. Selain itu deviden dari PD Pasar hanya Rp 1,5 miliar dan deviden dari PD Rumah Potong Hewan dan PD Pembangunan tetap nihil seperti tahun sebelumnya.
"Ini kado pahit Kota Medan di ulang tahunnya ke 428, untuk ketiga kalinya memperoleh Opini WDP. Kami juga menanyakan apa yang dilakukan Pemko Medan terkait indikasi kebocoran pajak parkir di tepi jalan? Padahal hampir seluruh ruas jalan dijadikan lahan parkir. Apa juga kendala yang menyebabkan bantuan keuangan dari provinsi sebesar Rp 100 miliar lebih yang ditargetkan, namun nihil sama sekali,"ujar Ketua Fraksi Pernas ini.
Sementara Faksi Partai Amanat Nasional (PAN) mengkritik keterlambatan penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017. Berdasarkan ketentuan undang-undang tentang keuangan negara, waktu penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD selama-lamanya 6 bulan setelah berakhir tahun anggaran. "Seharusnya bulan Juli lalu sudah dibahas, tolong dijelaskan," ujar Kuat Surbakti menyampaikan pandangan F-PAN.
Disebutkan PAN miris mengetahui Pemko Medan sudah tiga kali mendapat Opini WDP.  Hal ini berkaitan  dengan hasil penilaian BPK RI  diantaranya keterlambatan penyerahan laporan dan belum lengkapnya pendaftaran dan pendataan aset-aset Pemerintah Kota Medan.
Pemko Medan juga terkesan mengesampingkan dan abai dengan rekomendasi dari KPK untuk membuat sistem online didalam penggarapan potensi dan pengelolaan potensi-potensi pajak dan retribusi dengan sistem online. "Fraksi PAN menyayangkan penggunaan anggaran pada Dinas Perumahan, pemukiman dan penataan ruang hanya terserap 38,57 persen atau hanya dipergunakan 54 miliar dari target Rp 141,5 miliar,"ujar Kuat yang juga menyoroti kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Pendidikan yang hanya bisa melakukan serapan sebesar 55,31 persen. Dengan kata lain di Dinas Pendidikan ada anggaran Rp 17 miliar lebih tapi tidak dipergunakan, sehingga silpa. (maria)