Dewan Prihatin, 5 Tahun Status Pasar Timah Terkatung-Katung -->

Advertisement

Advertisement

Dewan Prihatin, 5 Tahun Status Pasar Timah Terkatung-Katung

Selasa, 07 Agustus 2018


MEDAN, POC - Pemerintah Kota Medan dinilai tidak tegas menyelesaikan persoalan revitalisasi Pasar Timah. Rencana yang sudah ada sejak 2013 ini hingga Agustus 2018 tak juga dapat direalisasikan.


Berbagai persoalan muncul lantaran pedagang di Jalan Timah, Kelurahan Sei  Rengas II, Kecamatan Medan Area ini menolak revitalisasi pasar. Sementara investor telah membangun relokasi pasar, namun pedagang menolak lantaran relokasi berada di lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan ditengarai tak memiliki IMB serta analisis dampak lingkungan (amdal).


Persoalan ini pun telah dibahas Komisi C DPRD Medan dalam rapat dengar pendapat (rdp) beberapa waktu lalu. Namun timbul persoalan baru, lantaran pedagang tak diundang hadir di rdp tersebut, Komisi C dituding berpihak pada investor.


"Rdp yang digelar diusulkan oleh anggota Komisi C untuk mempertanyakan status Pasar Timah setelah 5 tahun terkatung-katung. Pedagang Pasar Timah itu kan sebenarnya ilegal. Nah untuk kejelasan statusnya kami mengundang pihak Pemko Medan, seperti sekda, kabag hukum, satpol pp dan kecamatan,"jelas Hendra DS, Ketua Komisi C menjawab soalan awak Media 24 Jam, terkait tudingan komisinya lebih berpihak pada pengembang ketimbang pedagang, Senin (6/8/2018).


Hendra mengemukakan alasan pihaknya dalam sepekan menggelar 2 kali rdp, lantaran rdp pertama pihak pemko yang hadir hanya perwakilan saja. "Rdp pertama hanya perwakilan yang datang, makanya rdp ditunda. Lalu di rdp kedua ini, hadir asisten umum, Plt Kasatpol PP dan kabag hukum,"paparnya.


Diketahui di rdp, status Pasar Timah masih tercatat sebagai jalan kota. Sehingga pedagang Pasar Timah dinyatakan ilegal karena menggunakan fasilitas umum.


"Itulah yang dijelaskan pemko di rdp, Jalan Timah dihapus untuk dijadikan pasar yang mau direvitalisasi. Kita mendorong agar pedagang lebih jelas status hukumnya, agar tak dicap ilegal," kata Hendra seraya menegaskan tak ada memberikan rekomendasi terkait Pasar Timah.


Dia juga meyayangkan sikap pemko yang tidak tegas sehingga permasalahan Pasar Timah berlarut-larut. Meski begitu pihaknya berupaya agar 51 pasar tradisional yang diprogramkan Pemko Medan bisa berjalan dengan baik.


"Pada prinsipnya kami bekerja agar revitalisasi pasar yang diprogramkan pemko bisa berjalan. Pasar Timah memang dibangun oleh investor, tapi yang mengelola tetap PD Pasar. Kita berharap pasar bisa ditata dan pedagang nyaman mencari nafkah. Kita juga minta pemko sosialisasi ke pedagang agar informasi tidak simpang siur, apalagi menyangkut soal harga kios. Ini harus dijelaskan ke pedagang,"ucapnya.


Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum pedagang Pasar Timah M Asril Siregar SH menyatakan kecewa terhadap Komisi C yang menggelar rdp tanpa mengundang pedagang. Pihaknya menempuh jalur hukum dan upaya kasasi karena menilai lokasi Pasar Timah tidak layak dibangun permanen karena merupakan jalan umum. "Untuk melakukan perubahan peruntukan harus melalui sidang DPRD kota Medan dan sampai sekarang belum ada perubahan peruntukan itu,"tegas Asril ketika itu.


Untuk diketahui, sejak disahkannya Peraturan Daerah (Perda) No 2 tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan 2015-2035 perubahan peruntukan itu tidak bisa lagi dilakukan. (maria)