Tempo 14 Jam, Pembunuh Waria 'Dihadiahi' 5 Butir Peluru -->

Advertisement

Advertisement

Tempo 14 Jam, Pembunuh Waria 'Dihadiahi' 5 Butir Peluru

Senin, 09 Juli 2018

MEDAN, POC - Hanya dalam tempo waktu 14 jam, tim Pegasus Polrestabes Medan dan Polsek Medan Baru berhasil meringkus Desrizal (21), tersangka yang membunuh Budiyanto alias Ardila Putri di Hotel 61, Jalan Iskandar Muda pada Sabtu lalu (8/7/2018).
Bahkan pria ini terpaksa dilumpuhkan dan 'dihadiahi' 5 butir peluru di kakinya karena berusaha melarikan diri.


Desrizal diringkus di kawasan Jalan Karya, Kecamatan Medan Barat, Minggu (8/7/2018) dinihari.


"Penangkapan tersangka berdasarkan hasil analisa CCTV hotel dimana diketahui bahwa tersangka menggunakan sepeda motor Scoopy berwarna abu-abu, menggunakan sepatu warna hitam putih dan memakai jaket berwarna biru tua," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira, Minggu siang.


Setelah memiliki ciri-ciri tersangka, polisi kemudian melakukan penyidikan dan pengejaran. Tepat pada Minggu dinihari, petugas melihat seorang pria sesuai ciri-ciri tersangka sedang berdiri di depan sebuah minimarket. "petugas langsung melakukan penangkapan,"urai Putu.


Tersangka kemudian dibawa untuk melakukan pengembangan mecari barang bukti yang digunakan untuk membunuh korban. "Namun tersangka melakukan perlawanan pada saat pengembangan mencari tali kabel yang digunakan untuk menjerat leher korban, diberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan, kemudian dilakukan tindakan tegas terukur yang mengenai kaki tersangka sebanyak 5 peluru," urai Kasat.


Tersangka kemudian dibawa ke RSU Bhayangkara Medan untuk perawatan sebelum diperiksa. (maria)