Pemprovsu Segera Tindak Lanjuti Penertiban Aset Daerah -->

Advertisement

Advertisement

Pemprovsu Segera Tindak Lanjuti Penertiban Aset Daerah

Selasa, 31 Juli 2018

MEDAN, POC – Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) segera menindaklanjuti proses inventarisasi dan penertiban aset milik daerah, yang saat ini dinilai belum optimal oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD SU).


Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu) Dr Ir Hj R Sabrina MSi saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD SU Penyampaian Nota Jawaban Gubernur Sumut (Gubsu) atas Pemandangan Umum Anggota Dewan atas nama Fraksi terhadap Ranperda perihal Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD  2017 Provinsi Sumut dan Pembahasan Rekomendasi DPRD SU terhadap Laporan Panitia Khusus tentang Aset Pemprovsu, di Ruang Paripurna DPRD SU, Senin (30/7/2018).


“Saat ini, usaha yang sudah dilakukan Pemprovsu untuk menertibkan aset daerah yaitu melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman atau MoU dengan Badan Pertanahan Nasional. Hal ini untuk mempercepat pensertifikatan aset-aset daerah yang belum bersertifikat. Selanjutnya, kita akan lakukan penertiban aset-aset bergerak,” ujar Sabrina.


Hal tersebut disampaikan Sabrina, menjawab pertanyaan anggota DPRD Sumut pada rapat paripurna sebelumnya, tentang inventarisasi dan verifikasi faktual aset dalam rangka pengalihan P2D yang dinilai belum memadai, serta pencatatan dan penatausahaan aset belum tertib.


Sabrina juga menjelaskan, Pemprovsu telah melaksanakan upaya penyerahan pengalihan P2D melalui workshop inventarisasi, verifikasi faktual, dan penatausahaan ke dalam buku inventaris barang milik Pemprovsu. “Namun data yang diperoleh dari kabupaten/kota belum memiliki pencatatan yang seragam, begitu juga dengan metode penyusutannya, maka Pemprovsu akan melakukan inventarisasi kembali terhadap aset yang belum tertib pencatatannya,” jelasnya.


Tentang kinerja keuangan, Sabrina memaparkan bahwa realisasi pendapatan tahun anggaran 2017 meningkat sebesar Rp. 1.794.218.951.138,10 atau 17,18% dibandingkan realisasi pendapatan tahun anggaran 2016 sebesar Rp. 10.440.618.930.401,00. Begitu pula dari sisi belanja, meningkat 56,51% yakni dari Rp. 6.701.774.898.173,50 menjadi Rp. 10.489.397.363.653,00.


Selanjutnya, Sabrina juga menjelaskan upaya Pemprovsu dalam rangka pengendalian inflasi. Diantaranya, meminta kepada pemerintah kabupaten/kota untuk melaksanakan rapat evaluasi dan rapat koordinasi tentang pengendalian inflasi, khususnya tingkat ketersediaan barang/bahan pokok dan tingkat keterjangkauan barang/bahan pokok dan bahan penting lainnya oleh masyarakat serta mengundang TPID Provsu. “Melakukan operasi pasar, mensosialisasikan website pusat informasi harga  pangan strategis (PIHPS), dan mengaktifkan tim Satgas pangan Sumut,” kata Sabrina.


Dalam Sidang tentang Pembahasan Rekomendasi DPRD SU terhadap Laporan Panitia Khusus (Pansus) tentang Aset Pemprovsu, Juru Bicara Tim Perumus H Muchrid Nasution SE, membacakan rekomendasi terkait pengelolaan barang milik daerah.


Turut hadir dalam Rapat Paripurna tersebut Asisten Ekonomi dan Pembangunan Ibnu S Hutomo, Asisten Pemerintahan Drs Jumsadi Damanik SH MHum, Kepala Dinas Pendidikan Arsyad Lubis, para pimpinan dan anggota DPRD SU.(rel/mar)