Pemko Medan Lemah Petakan Kawasan Rawan Bencana -->

Advertisement

Advertisement

Pemko Medan Lemah Petakan Kawasan Rawan Bencana

Selasa, 10 Juli 2018

MEDAN, POC - Pemerintah Kota Medan dinilai lemah memetakan daerah yang rawan terkena bencana seperti banjir dan puting beliung yang terjadi kemarin.

Banjir yang diakibatkan luapan air sungai di kawasan Jalan Dr Mansyur misalnya, perangkat Pemko Medan dinilai tidak sigap. Dari tahun ke tahun, kawasan ini tidak pernah memiliki solusi.

"Kita melihat dibeberapa titik langganan banjir Perangkat Pemko tidak mampu menyiapkan upaya antisipatif. Makanya asal hujan deras kawasan itu tetap saja tak ada perubahan," jelas Anggota Komisi A DPRD Medan Muhammad Nasir, Senin (9/7/2018).

Di Jalan Dr Mansyur, Pemko harusnya bisa menyiapkan pompa air, sehingga kawasan yang merupakan padat lalulintas ini masih bisa dilalui warga.

"Camat dan badan lainnya harusnya bisa menyediakan alat pemompa air. Sehingga kawasan itu masih tetap bisa dilalui warga," kata politisi PKS ini.

Nasir menambahkan, Camat dan Lurah harusnya mampu memetakan daerahnya masing-masing.

"Ini pentingnya camat dan lurah mengetahui wilayahnya sehingga kejadian yang mungkin terjadi bisa segera diketahui dan disiapkan upaya antisipatifnya," ujar legislator daerah pemilihan (dapil) 5 ini.

Kemudian dampak angin puting beliung, Nasir juga mengharapkan perangkat pemerintah Kota Medan lebih tanggap dan sigap mengingat warga sangat tergantung dengan tempat tinggalnya.

"Ini yang kita harapkan, sehingga bencana yang ada tidak menciptakan kepanikan di masyarakat," paparnya.

Tidak hanya itu, Nasir mengingatkan Pemko Medan untuk memperbaiki drainase yang terintegrasi dengan sungai-sungai besar di Kota Medan.

"Terintegrasinya saluran drainase adalah satu hal yang sangat penting, seperti di Medan Utara banyak diantaranya saluran drainase tidak terintegrasi dengan sungai besar," jelasnya.

Muhammad Nasir juga mendesak Pemko Medan menerapkan Perda Persampahan. Sebab didalamnya ada ketentuan bagi pembuang sampah sembarangan.


"Aturan yang tegas dalam Perda itu harus segera diterapkan sehingga kondisi lingkungan juga bisa terjaga," ujarnya. (maria)