Komisi D DPRD Medan Agendakan RDP Restoran Pondok Mansyur -->

Advertisement

Advertisement

Komisi D DPRD Medan Agendakan RDP Restoran Pondok Mansyur

Sabtu, 21 Juli 2018

MEDAN, POC - Komisi D DPRD Kota Medan segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan Restoran Pondok Mansyur di Jalan Dr Mansyur, yang hingga kini masih beroperasi. Padahal, bangunan restoran tersebut berdiri tegak belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Masalah ini akan harus segera dilakukan RDP. Kita akan surati untuk memanggil pengelola restoran organisasi perangkat daerah Pemko Medan,” kata Ketua Komisi D DPRD Medan Parlaungan Simangunsong, Jumat (20/7/2018).

Parlaungan menyebutkan, Restoran Pondok Mansyur telah melawan aturan. Namun anehnya, kenapa dibiarkan hingga bangunan berdiri.
Sudah berdiri tegak bangunan restoran itu, kenapa baru dilakukan tindakan. Artinya, fungsi pengawasan Satpol PP tidak berjalan baik. Seharusnya sebelum berdiri, bangunan itu dibongkar,” sebutnya.

Ia menduga, kemungkinan restoran tersebut ada oknum yang melindungi, sehingga masih tetap beroperasi. Atau mungkin, instansi terkait yang berwenang tutup mata demi kepentingan tertentu.

“Harus ada IMB-nya dulu, baru boleh dibangun. Namun kenyataan yang terjadi sudah terbalik, dibangun dulu baru izin diurus,” ucap Parlaungan.

Dia berharap kepada pengelola restoran tunduk terhadap aturan yang berlaku di Kota Medan. Sebab, IMB yang dikeluarkan untuk penataan bangunan yang ada di kota ini.

Hal senada disampaikan Anggota DPRD Medan lainnya, Paul Mei Anton Simanjuntak. Anggota dewan dari PDI Perjuangan ini menyebutkan, memang harus segera dilakukan RDP.

“Harus segera dilakukan RDP dan operasionalnya distanvaskan selama IMB-nya belum keluar,” ujar Anton sembari menambahkan, diharapkan Satpol PP tegas menegakkan aturan.

Sebelumnya, petugas Satpol PP telah melakukan pembongkaran sebagian bangunan Pondok Mansyur, Jumat kemarin.
Kedatangan petugas Satpol PP ke lokasi lantaran bangunan tersebut berdiri tanpa memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Informasinya, surat peringatan (SP) sudah dilayangkan sebanyak dua kali. Namun, pemilik bangunan mengabaikan SP 1 dan 2 itu.

Namun, Satpol PP urung membongkar karena pengacara pemilik bangunan memohon penundaan dengan alasan hendak mengurus IMB tersebut. (maria)