Dikibusi Warga, Penyabu Gol di Polsek Sunggal -->

Advertisement

Advertisement

Dikibusi Warga, Penyabu Gol di Polsek Sunggal

Minggu, 08 Juli 2018

SUNGGAL, POC - M. Umar Als Umar (29) warga asal Aceh terpaksa berurusan dengan petugas Polsek Sunggal. Pasalnya ia ketangkap tim Pegasus Polsek Sunggal karena membawa satu, Sabtu (7/7/2018).

Menurut informasi, penangkapan bermula dari informasi warga tentang tersangka membawa narkotika jenis sabu di Jalan Sembada VII, Medan Selayang. Mengetahui hal tersebut, tim pegasus Polsek Sunggal langsung menuju lokasi yang dimaksud. Setalah sampai di lokasi, tim pegasus langsung melakukan penangkapan. Dari tersangka, diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu yang berada didalam bungkus rokok. Kemudian tersangka dibawa ke Mako Polsek Sunggal dimintai Keterangan lebih lanjut.

Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi membenarkan penangkapan tersebut. "Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," jelasnya singkat. (rom)